Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Mahfud MD Ada 417 Orang dan 99 Organisasi Masuk Daftar Teroris, Natalius Pigai: di Indonesia Hanya 2 Organisasi Teroris

Gambar
mantan Komisioner KOMNAS HAM Natalius Pigai  JAKARTA_AKURATPAPUA.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan saat ini tercatat ada 417 orang masuk daftar pelaku tindak terorisme di Indonesia. Mahfud mengatakan data itu terhitung per hari ini, sementara masih bisa bertambah setiap harinya. Mahfud mengatakan data itu terhitung per hari ini, sementara masih bisa bertambah setiap harinya," seperti yang dikutip CNN-INDONESIA, (3/5). Menanggapi hal ini, mantan Komisioner KOMNAS HAM Natalius Pigai mengataka, organisasi yang sudah didaftarkan oleh Komite Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berdasarkan resolusi 1267 (1999), 1989 (2011) dan 2253 (2015) Tentang Organisasi Teroris. Dari Indonesia hanya dua diantaranya, JAD (Afiliasi ISIS) dan MIT katanya.  Hal itu Sampaikan dalam media sosial Twitter miliknya," (4/5/2021). Lanjut Pigai, Saya menduga Prof. Mahfud MD sedang membenarkan keputusan d...

OPM Ditetapkan Sebagai Teroris, GMNI Sebut Pemerintah Gagal Menyelesaikan Masalah Papua

Gambar
Fito: Ketua Bidang Organisasi DPP GMNI, Yoel Finse Ulimpa JAKARTA_AKURATPAPUA.COM --Setelah Pemerintah pusat melalui kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD, secara resmi telah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua sebagai teroris. Mahfud mengatakan bahwa prmberian label kelompok teroris kepada KKB Papua sesuai dengan UU No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Organisasi DPP GMNI, Yoel Finse Ulimpa, menyatakan bahwa pemberian label teroris terhadap KKB di Papua tidak akan menyelesaikan konflik dan permasalahan di Papua. Ia mengaku kecewa atas sikap pemerintah yang secara buru-buru memberi label teroris pada KKB di Papua tanpa kajian yang komprehensif dan pertimbangan masyarakat Papua," Enen, (3/5). ...

Aktivis Papua: KKB Ditetapkan Sebagai Teroris, Artinya Pemerintah Gagal Dalam Atasi Masalah Papua

Gambar
Foto: Yoel Ulipma Aktivis muda Papua JAKARTA_AKURATPAPUA.COM --Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kelompok TPNPB/OPM atau yang dinamakan oleh pemerintah Indonesia yaitu Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok teroris, tindakan yang dilakukan pemerintah merupakan tindakan yang tidak wajar dan tidak yang tidak sesuai dengan Hukum di Negara ini dan bisa berdampak buruk bagi bangsa ini. Mahasiswa asal Papua, Yoel Finse Ulimpa, merasa kecewa atas pelabelan yang di alamatkan ke KKB papua versi pemerintah Indonesia sebagai teroris, hal ini patut kita pertanyakan apa kepentingan negara, apakah karena penembakan terhadap Kepala BIN Daerah Papua (Kabinda) atau ada kepentingan lain. Hal itu diterima oleh awak media ini secara keterangan rilis melalui media sosial WA pada hari Jumat 30 April 2021. "Jika memang karena penembakan terhadap Kepala Badan Inteljen Daerah Papua beberapa hari lalu, sehingga negara menetapkan TPNPB/OPM sebagai teroris jika d...

OPM Resmi Dinyatakan Teroris, Pemerintah Provinsi Papua Respon Pemerintah Pusat, Berikut 7 Pernyataan Sikap

Gambar
JAYAPURA_AKURATPAPUA.COM --Pemerintah Provinsi Papua merespon pernyataan Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Prof. Mahfud MD yang mengumumkan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Provinsi Papua dan segala nama organisasi dan orang yang berafiliasi di dalamnya merupakan tindakan teroris. Lewat Rilis yang diterima akuratpapua pada Kamis 27 April 2021 malam, Pemerintah Papua mengeluarkan tujuh pernyataan sikap : 1. Terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik, dengan demikian penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan obyektifitas negara dalam pemberian status tersebut. 2. Pemerintah Provinsi Papua sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum serta menciderai prinsip-prinsip dasar HAM. 3. Pemerintah Provinsi Papua mem...

Pimpinan Umum Tobloid Jubi, Viktor Mambor Diteror, Natalius Pigai: Papua Masuki Situasi Berbahaya Bagi Kebebasan

Gambar
JAKARTA_AKURATPAPUA.COM -- Jurnalis senior sekaligus Pemimpin Umum Tabloid Jubi Papua, Victor Mambor mendapatkan teror dari orang tak dikenal pada Rabu (21/4) dini hari waktu setempat. "Intimidasi dialami jurnalis yang juga Pemimpin Umum Tabloid Jubi, Victor Mambor di Jayapura, Papua," seperti yang dikutip CNN-INDONESIA, Kamis (22/4) malam. Menurut Lucky, aksi teror tersebut berupa perusakan mobil Isuzu DMax (Double Cabin) milik Victor yang pada Rabu (21/4) dini hari diparkir di tepi jalan samping rumah korban di Jayapura, Papua. Aksi perusakan diperkirakan terjadi antara pukul 00.00 hingga pukul 02.00 WIT. Kerusakan terjadi pada sejumlah bagian kaca mobil, seperti bagian depan maupun samping yang pecah dan retak. Lucky menduga pelaku menggunakan benda tumpul untuk memecahkan kaca mobil Victor. Selain itu, pelaku juga mencoret-coret pintu mobil bagian depan dan belakang dengan cat piloks berwarna orange. "Tindakan teror dan intimidasi ini jelas b...

YLBHI: Pemerintah tak Pernah Jelaskan Siapa Sebenarnya KKSB

Gambar
Ketua YLBHI Asfinawati JAKARTA_AKURATPAPUA.COM -- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, pemerintah harus memperjelas siapa sebenarnya kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) dan apa tujuan mereka. Jangan hanya menduga kalau mereka merupakan kelompok teroris. "Apakah semua orang di KKSB itu beneran KKSB atau warga sipil? Banyak juga mahasiswa yang meninggal karena disebut KKSB," katanya seperti yang dikutip Republika, Rabu (24/3) lalu. "Sejauh ini, KKSB apa maksudnya kan tidak jelas? Ditambah sekarang kelompok tersebut disebut teroris. Pemerintah harusnya menyelesaikan hal tersebut dengan dialog dan mencari tahu yang sebenarnya bukan langsung labelling kalau mereka kelompok teroris," kata dia. Menurutnya, KKSB itu seperti kelompok tertentu, tapi tidak jelas mereka itu siapa. Sehingga, pemerintah harusnya mencari tahu pembentukkan kelompok tersebut. Apalagi, di Papua penegakkan hukumnya sangat rendah bahkan tid...

Otsus Jilid II Dianggap Sebagai Mesin Pembunuh Bagi Orang Papua

Gambar
Ilustrasi WAMENA_AKURATPAPUA.COM - Kekerasan dan konflik terjadi dalam era undang - undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua dan Papua Barat terjadinya peningkatan pelanggaran HAM, baik HAM berat, maupun pelanggaran ringan, yang dilakukan oleh Negara Republik Indonesia melalui pendekatan aparat keamanan TNI dan POLRI di tanah Papua. Kita liat dalam laporan ELSHAM Papua pada 2019 diperlihatkan berbagai kasus pelanggaran HAM.  Kasus pelanggaran HAM itu adalah kasus Biak Berdarah ( 1998 ), Wamena Berdarah ( 2000 ), Merauke Berdarah ( 2000 ), kasus pembunuhan Theys ( 2001 ), Wasior Berdarah ( 2001 dan 2003 ), Wamena Berdarah ( 2003 ), Abepura Berdarah ( 16 Maret 2006 ),  kasus penembakan di Puncak Jaya ( 1 Mei 2009 dan Juni - Oktober 2010 serta September Oktober 2011 dan Mei 2012), kasus penganiayaan warga di Kurulu Wamena sejak ( 2 November 2011 ), kasus penembakan 13 warga sipil mati di Honelama dan Sinakma di Wamena sejak ( 6 Juni 2012 ), kasus penembaka...

Berbobot! Seminar Demokrasi, HAM & Rasisme di Papua

Gambar
Seminar berbobotan yang dikoordinir oleh Ikatan Mahasiswa Papua Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (IMAPA_JADETABEK) Komisi Lidbang dengan Tema "Seminar Demokrasi, HAM & Rasisme di Papua", Sabtu, (27/2/2021). JAKARTA_AKURATPAPUA.COM -- Seminar berbobotan yang dikoordinir oleh Ikatan Mahasiswa Papua Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (IMAPA_JADETABEK) Komisi Lidbang dengan Tema "Seminar Demokrasi, HAM & Rasisme di Papua". Pembicara di seminar tersebut antara lain, Natalius Pigai, mantan ketua KOMNAS HAM RI, Haris Azhar pendiri Kontras, Veronica Koman, Aktivis Kemanusiaan di Indonesia, Dr. Antie Solaiman, Akademisi UKI dan Willem Wandik DPR-RI Komisi V," di Jakarta, Sabtu, (27/2/2021) Lalu. Sangat sering di diskusikan di berbagai kalangan intelektual hinggal ke level internasional namun tak kunjung mendapat jalan menyelesaian dari yang punya kuasa di negeri ini.   "Ribuan rekomendasi yang dihasilkan dari diskusi-diskusi kritis hanya ...

Diminta Panglima TNI Dan Polri Segera Tangkap Pelaku Rasis Terhadap Tokoh Papua

Gambar
Minta Panglima TNI Dan Polri Segera Tangkap Pelaku Yang Mengukapkan Rasis Terhadap Tokoh Papua Foto: Sepi Wanimbo, S.IP,.M.KP, Ketua Pemuda Baptis West Papua. JAYAPURA_AKURATPAPUA.COM-- ketua pemuda baptis di tanah Papua Sepi Wanimbo, S.IP,.M.KP minta kepada pimpinan panglima TNI dan POLRI segera tangkap dan proses hukum pelaku yang mengukapkan Rasis di didin FB yang bernama Drs. Ambroncius I.M Nababan kepada tokoh Papua Natalius Pigai. Negara Kesatuan Republik Indonesia RI ini adalah negara hukum sehingga kami sangat berharap orang yang bersalah jangan dibiarkan dan jangan dilindungi seenak - enaknya tetapi harus di proses hukum sesuai undang - undang yang berlaku. Orang yang bersalah selalu dilindungi dan dibiarkan begitu saja terus - menerus maka rakyat Indonesia khusus Papua dan Papua Barat tak akan pernah percaya hukum yang berlaku di Indonesia, tegas Wanimbo saat dikonfirmasi akuratpapua.com", Wamena, (25/1/21). Karena lanjutnya, rakyat Papua sudah punya pengalam...

Siaran Pers, 14 Aktivis KNPB Merauke Korban Kriminalisasi Pasal Makar

Gambar
Siaran Pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua 14 AKTIVIS KNPB MERAUKE KORBAN KRIMINALISASI PASAL MAKAR “Saat Penangkapan dan Penahanan Aparat Keamanan Merusak Bangunan, Menganiaaya dan Menyiksa 14 Aktivis KNPB Merauke”, Minggu, (13/12/2020). Penangkapan dan penetapan tersangka Pasal Makar terhadap 14 orang Aktivis KNPB Merauke yang dilakukan pada tanggal 13 Desember 2020 dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP/525/XII/2020/Papua/Res Merauke tertanggal 13 Desember 2020.  "Pertanyaannya adalah pada pukul berapa penyidik melakukan rapat gelar perkara, kapan sprindik dikeluarkan, kapan SPDP dikeluarkan serta kapan penetapan tersangka dilakukan, sebab sesuai dengan ketentuan dari proses Laporan hingga penetapan tersangka dan penahanan memiliki waktu yang cukup lama".  Sebagaimana perintah Pasal 5 sampai dengan Pasal 15, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Terlepas dari itu, dalam BAP ...