Aktivis Papua: KKB Ditetapkan Sebagai Teroris, Artinya Pemerintah Gagal Dalam Atasi Masalah Papua

Foto: Yoel Ulipma Aktivis muda Papua

JAKARTA_AKURATPAPUA.COM --Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kelompok TPNPB/OPM atau yang dinamakan oleh pemerintah Indonesia yaitu Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok teroris, tindakan yang dilakukan pemerintah merupakan tindakan yang tidak wajar dan tidak yang tidak sesuai dengan Hukum di Negara ini dan bisa berdampak buruk bagi bangsa ini.

Mahasiswa asal Papua, Yoel Finse Ulimpa, merasa kecewa atas pelabelan yang di alamatkan ke KKB papua versi pemerintah Indonesia sebagai teroris, hal ini patut kita pertanyakan apa kepentingan negara, apakah karena penembakan terhadap Kepala BIN Daerah Papua (Kabinda) atau ada kepentingan lain.

Hal itu diterima oleh awak media ini secara keterangan rilis melalui media sosial WA pada hari Jumat 30 April 2021.

"Jika memang karena penembakan terhadap Kepala Badan Inteljen Daerah Papua beberapa hari lalu, sehingga negara menetapkan TPNPB/OPM sebagai teroris jika demikian kenapa baru sekarang pemerintah punya sikap kenapa tidak dari Tahun 1965 silam, jika begini maka kita patut pertanyakan dasar argumentasi pemerintah dalam menetapkan KKB sebagai teroris,"katanya.

Saya bicara lanjut Yoel,  bukan membela 1 pihak tetapi saya bicara karena masalah keadilan di Papua, Kita harus bicara jujur tentang perbandingan penembakan secara terbuka dan secara diam-diam, banyak penembakan yang di lakukan juga oleh aparat TNI/Polri mulai dari Tahun 1961 saat trikora sampai saat ini, penembakan juga yang sama kepada TPNPB/OPM atau sekarang yang di namakan pemerintah dengan sebutan KKB, dan banyak rakyat sipil yang menjadi korban dari operasi di Tanah Papua sehingga menghilangkan banyak nyawa orang papua yang tak bersalah," jelasnya. 

Menurut Yoel, Seperti diketahui, peristiwa Kasus Biak Bedarah, 6 Juli 1998, Kasus Wasior Berdarah,  Juni 2001, Kasus Wamena Berdarah, April 2003, Kerusuhan Universitas Cenderawasih,di Jayapura 16 Maret 2006, Kasus Paniai Berdarah, di Enarotali, 8 Desember 2014, Kasus Deiyai pada 1 Agustus 2017, Kasus Nduga, 2 Desember 2018, dan masih banykak lagi kasus yang dilakukan sampai hari ini belum selesaikan.

Pemerintah dinilai terlalu terburu-buru atau gegabah dalam mengambil keputusan, Karena tidak menunjukan label teroris di alamatkan kepada TPNPB/OPM terlebih dahulu negara Indonesia sehasusnya pemetaan, ciri-ciri orang dan petakan wilaya namun pernyataan negara sembraut begini akan menunjukan semua orang Papua adalah teroris," punyanya, Jumat, (30/4).

Hal ini bisa saja mengancam orang-orang papua yang berada di perantauan seluruh Indonesia dan yang ada di papua. pernyataan ini saya menilai negara tidak mampu untuk penyelesaikan masalah dalam negeri sendiri.                     

"Dengan label teroris bukan selesai masalah papua justru semakin kuat dan bisa saja membuat legitimasi perlawanan terhadap negara, dan bisa saja membuat pejuangan papua merdeka dan bisa menarik perhatian Dunia internasional".

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi, Yoel Finse Ulimpa, mengatakan bahwa pelabelan yang baru saja di tetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui (Menko Polhukam) Mahfud MD itu wujud dari ketidak mampunya pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan konflik papua.

Saya menduga berat ini adalah skenario negara untuk bisa menetapkan KKB sebagai pasukan teroris, karena ada kepentingan negara dengan amerika atau karena pecahnya laut cina selan atau ini bagian dari skenario negara sehingga negara cepat untuk mengsahkan UU Otonomi Khusus Jilid II yang sampai hari ini masih tarik ulur karena di tolak oleh seluruh rakyat papua.

Yoel, saya minta dengan tegas kepada pemerintah Indonesia yaitu pak Presiden, Ketua DPR RI dan MPR RI untuk segerah tinjau kembali pelebelan teroris yang di alamatkan kepada KKB.

"Ada cara yang saya pikir sudah bisa untuk menyelesaikan masalah papua yaitu melalui Dialong antara papua dan jakarta, biar kita dapat titik temu penyelesaian masalah papua, sudah pas dengan Dialong apalagi semua orang papua sudah sepakat tinggal bagaimana negara mengatur caranya". tuturnya.

Penulis: Yoel Finse Ulimpa (Akvis Mahasiswa Papua)
Editor: (Jhon Timepa)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jakarta, Mahasiswa Asal Meepago Tolak DOB Provinsi Papua Tengah, Berikut Isi Pernyataan.

Resmi! Hengky Yikwa Dilantik Sebagai Ketua Panitia Konferensi Ke III Pemuda Baptis West Papua

IPPMAPI Kota Studi Nabire Usai Terima Puluhan Anggota Baru Secara Resmi