Rakyat Papua Ingin Referendum
Sepi Wanimbo Ketua Pemuda Baptis Papua Papua Ingin Referendum Artikel Oleh : Sepi Wanimbo Ketua Pemuda Baptis Papua Prof. Dr. Jimly Ashidiq. SH, sebagai seorang ahli ternyata belum memahami secara benar dan utuh masalah Undang - Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia RI bahkan penafsiran hukumnya parsial. Mengapa? Karena Jimly mengatakan kepada Bintang Papua, Selasa, 28 Oktober 2008, dalam kontitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia RI, tidak ada lagi mengenal istilah referendum. Tetapi, dalam pembukaan Undang - Undang Dasar UUD 1945 dengan tegas dan jelas mengatakan, " bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikeadilan dan lerikemanusiaan". Jadi, di sini ada ruang yang sangat memadai bagi rakyat dan bangsa Papua memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri ( referendum ). Undang - Undang Dasar UUD 1945 telah memberikan tempat dan ruang bagi rakyat ...