Belum 2 Bulan Disahkan, Majelis Rakyat Papua MRP Menggugat UU Otsus Papua ke MK
Ilustrasi Gedung Makamah Konstitusi MK JAKARTA_AKURATPAPUA.COM -- Majelis Rakyat Papua (MRP) mengajukan judicial review UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke Mahkamah Konstitusi (MK), padahal UU itu baru disahkan pada Juli 2021. Berkas judicial review itu didaftarkan ke MK secara online dan masih diperiksa oleh kepaniteraan MK. "Menyatakan bahwa pasal-pasal: Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59, Pasal 68A, dan Pasal 76 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi permohonan MRP yang dilansir website MK seperti yang dikutip detikNews, Rabu (1/9/2021) kemaren. MRP memberikan kuasa kepada Saor Siagian, Imam Hidayat, Esther D Ruru, Roy Renin...