Postingan

Menampilkan postingan dengan label LPMA-SWAMEMO

20 Tahun Tambang Emas Degeuwo Dioperasi Secara Ilegal, LPMA SWAMEMO: Mendesak Pememerintah Provinsi Papua Untuk Segera Tutup

Gambar
Penambangan illegal gold (emas liar) di sepanjang sungai Degeuwo diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi kepentingan sepihak. Padahal Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat Suku Walani, Mee dan Moni (LPMA Swamemo) yang diakui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paniai merupakan representatif masyarakat pemilik hak ulaya adat Meepago, telah menjalankan kewajibannya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif penambangan. Sejak 2001 hingga tahun 2021 kurang lebih 20 tahun lamanya tamabang emas di sepanjang sungai Degeuwo itu diduga beroperasi secara ILEGAL tanpa mengantongi Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP), tidak sesuai dengan Undang-Udang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. seperti yang diterangkan pada pasal 1 bagia 1-38. Thobias Bagubau Ketua Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat Suku Walani, Mee dan Moni (LPMA-SWAMEMO) selama ini banyak masalah yang terjadi di kawasan pendulangan emas di sepanjang Kali Degeuwo, sehingga kawajiban Pemerintah ...