Otsus Jilid II Dianggap Sebagai Mesin Pembunuh Bagi Orang Papua
WAMENA_AKURATPAPUA.COM - Kekerasan dan konflik terjadi dalam era undang - undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua dan Papua Barat terjadinya peningkatan pelanggaran HAM, baik HAM berat, maupun pelanggaran ringan, yang dilakukan oleh Negara Republik Indonesia melalui pendekatan aparat keamanan TNI dan POLRI di tanah Papua.
Kita liat dalam laporan ELSHAM Papua pada 2019 diperlihatkan berbagai kasus pelanggaran HAM.
Kasus pelanggaran HAM itu adalah kasus Biak Berdarah ( 1998 ), Wamena Berdarah ( 2000 ), Merauke Berdarah ( 2000 ), kasus pembunuhan Theys ( 2001 ), Wasior Berdarah ( 2001 dan 2003 ), Wamena Berdarah ( 2003 ), Abepura Berdarah ( 16 Maret 2006 ), kasus penembakan di Puncak Jaya ( 1 Mei 2009 dan Juni - Oktober 2010 serta September Oktober 2011 dan Mei 2012), kasus penganiayaan warga di Kurulu Wamena sejak ( 2 November 2011 ), kasus penembakan 13 warga sipil mati di Honelama dan Sinakma di Wamena sejak ( 6 Juni 2012 ), kasus penembakan yang menewaskan empat warga mati di Degeuwo Paniai ( 13 November 2011 dan 2012 ), penembakan tiga warga sipil mati tewas mil 32 di Timika ( sejak 2011 dan dan tiga orang warga tewas mati di Kwanki Lama sejak 18 - 20 Juni selain itu, ada kasus Paniai Berdarah 8 Desember 2018 sampai 2020, kasus penembakan Mako Musa Tabuni 14 Juni 2012 di Jayapura, Dogiyai Berdarah 2015 yang menewaskan dua warga sipil, Koperapoka Timika 2015 yang menewaskan tiga pemuda, Oneibo Deiyai Berdarah 1 Agustus 2017 yang tujuh orang warga sipil, dan kasus penolakan aksi rasisme yang berujung pada penembakan sembilan orang warga sipil di Deiyai 28 Agustus 2019, dan kasus gugurnya beberapa orang pelajar akibat ujaran monyet rasisme dari seorang ibu guru di Wamena pada September 2019, serta begitu banyak korban penembakan terhadap warga sipil di tanah Papua selama ini dan lainnya juga saya tidak tulis.
Program Operasi Transmigrasi terus meningkat dalam jangka panjang adalah pemerintah Indonesia memindahkan orang - orang Indonesia dari pulau Jawa ke tanahnya orang Papua. Tanah orang - orang asli Papua diambil atas nama pemerataan pembangunan nasional dan diserahkan kepada orang - orang non - Papua. Yang mengakibatkan kehilangan tanah orang Papua sebagai ahli waris tanah dan negeri ini. Orang asli Papua menjadi terpinggir dan miskin. Tidak pernah dibayarkan ganti rugi yang wajar bahkan tidak dibayarkan sampai saat ini.
Kemiskinan penduduk orang asli Papua di bidang ekonomi benar - benar tersingkirkan dan dimarginalkan. Orang Malayu menguasai di pasar - pasar, di toko - toko besar, di Mall dan seluruh tempat strategi. Mama - mama Papua berjualan di pinggir jalan, di pinggir toko dan di bawah tanah beralaskan daud - daudnan.
Pemusnahan di bidang kebudayaan sebagai indentitas orang asli Papua memang sudah dilumpuhkah dan dicabut dari akar - akarnya atas dampak dari kebijakan pemerintah Indonesia yang sentralistik dengan budaya Jawa. Ada benturan budaya antara budaya Melayu dan budaya Papua. Budaya Papua yang diwarisi oleh orang Papua dipandang lebih rendah dan manusia juga dipandang rendah. Papua diindentikkan dengan "Koteka" baju tradisional penduduk pendalaman bagi kaum pria. Budaya Papua dianggap primitif yang harus dibarui atau di indonesiakan.
Hilangnya sejarah Papua, perampasan tanah, program kelurga berencana, operasi persalinan, minuman keras miras merayalela di seluruh tanah Papua, perampasan tanah, operasi pemakaran Provinsi dan kabupaten/Kota dan Otsus lebih sukses memperbanyak pemakaran kabupaten dan Kota di seluruh tanah Papua dan Papua Barat.
Otsus Jilid II itu mesin pembunuh bagi rakyat di tanah Papua sehingga rakyat Papua sangat tidak membutuhkan yang bernama Otsus Jilid II itu karena orang asli Papua ada di tanahnya sendiri, dusunnya sendiri maka bisah berkebun, mengelola tanahnya sendiri lalu bisah tanam dan menikmati hasil bumi untuk mencukupi kebutuhan ekonomi seperti ubi, keladi, singkong, ikan, babi serti sayur - sayuran dan buah - buahan lainnya.
Harap pemerintah Republik Indonesia jangan paksakan rakyat Papua untuk terus menerima Otsus Jilid II tetapi silahkan menyelesaikan kasus - kasus pelanggaran HAM Berat dan ringan selamat berlakunya Otsus di tanah Papua dan Papua Barat.
Solusi paling evektif, efisiens dan tepat Pemerintah Republik Indonesia silahkan buka ruang seluas - luasnya lalu duduk satu meja antara Papua dan Indonesia yang dimediasi pihak ke tiga orang yang netral lalu melakukan Dialog atau referendum menentukan hak politik bagi rakyat Papua sesuai keinginan dan harapan rakyat di tanah Papua.
Semoga catatan pendek ini memberikan penyedaran bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap orang asli Papua. Dan membuka hati telingga rohani untuk menyelesaikannya.
Selamat membaca Tuhan Yesua Kristus memberkati kita semua.
Tiom : 22 Maret 2021
Penulis : Adalah Sepi Wanimbo [Ketua Pemuda Baptis Papua, Anggota Forum Pemuda Kristen Di Tanah Papua]
Komentar
Posting Komentar