Siaran Pers, 14 Aktivis KNPB Merauke Korban Kriminalisasi Pasal Makar
Siaran Pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua 14 AKTIVIS KNPB MERAUKE KORBAN KRIMINALISASI PASAL MAKAR “Saat Penangkapan dan Penahanan Aparat Keamanan Merusak Bangunan, Menganiaaya dan Menyiksa 14 Aktivis KNPB Merauke”, Minggu, (13/12/2020). Penangkapan dan penetapan tersangka Pasal Makar terhadap 14 orang Aktivis KNPB Merauke yang dilakukan pada tanggal 13 Desember 2020 dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/525/XII/2020/Papua/Res Merauke tertanggal 13 Desember 2020. "Pertanyaannya adalah pada pukul berapa penyidik melakukan rapat gelar perkara, kapan sprindik dikeluarkan, kapan SPDP dikeluarkan serta kapan penetapan tersangka dilakukan, sebab sesuai dengan ketentuan dari proses Laporan hingga penetapan tersangka dan penahanan memiliki waktu yang cukup lama". Sebagaimana perintah Pasal 5 sampai dengan Pasal 15, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Terlepas dari itu, dalam BAP ...