REFERENDUM PAPUA ADALAH SAH DAN LEGAL BAGI HUKUM INTERNATIONAL
REFERENDUM PAPUA ADALAH SAH DAN LEGAL BAGI HUKUM INTERNATIONAL Foto: Victor Yeimo, Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Artikel. Oleh: Victor Yeimo Alasan tuntutan referendum oleh rakyat Papua di teritori West Papua mesti dijelaskan dengan landasan hukum internasional dan hukum domestik Indonesia. Ini penting agar penguasa Indonesia dan rakyatnya memahami duduk persoalan, menghentikan konflik, dan mengambil solusi damai. Sampai saat ini status hukum internasional West Papua dalam Indonesia masih lemah bahkan ilegal. Ilegalitas itu sudah secara terbuka dipaparkan oleh berbagai ahli hukum internasional. Keabsahan itu juga dapat dipatahkan juga dengan konstitusi Indonesia. Kelemahan Klaim Dalam Hukum Domestik Indonesia Klaim keabsahan Indonesia atas teritori West Papua melalui Pepera 1969, dalam hukum domestik Indonesia dituangkan dengan penuh rekayasa (sekedar pembenaran politik) dan sangat inkonstitusional sehingga tidak memiliki kekuatan hukum...