MRP minta Gubernur dan Bupati/Wali Kota cabut izin usaha minuman beralkohol
Sidang pleno MRP pada Rabu (3/3/2021) menetapkan Keputusan MRP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengetatan Pengawasan dan Penjualan Minuman Beralkohol, Obat-obatan Terlarang Lainya di Provinsi Papua. - (Jubi) JAYAPURA_AKURATPAPUA.COM -- Majelis Rakyat Papua atau MRP menetapkan Keputusan MRP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengetatan Pengawasan dan Penjualan Minuman Beralkohol, Obat-obatan Terlarang Lainya di Provinsi Papua. Penetapan beleid baru itu dilakukan dalam sidang pleno MRP di Kota Jayapura, Papua, Rabu (3/3/2021). Hal itu disampikan Ketua MRP, Timotius Murib di Kota Jayapura, Rabu. “MRP hari ini menetapkan keputusan tentang penolakan minuman keras, minuman mengandung alkohol [dan] obat-obat terlarang,” kata Murib seperti yang dikutip Jubi. Menurutnya, penetapan keputusan itu merupakan upaya MRP untuk menegaskan keberadaan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang telah diubah d...