Polda Papua Menuduh MRP Merencanakan Makar: Mahasiswa Papua; Bila Terbukti Bubarkan Saja MRP
Foto: Ilustrasi Akuratpapua.com_Opini- Polda Papua Irjen. Pol. Drs. Paulus Waterpauw menerbitkan Maklumat bernomor: Mak/I/XI/2020, dengan tuduhan serius bahwa kegiatan Rapat Dengar Pendapat Rakyat Papua (RDPRP) yang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah berpotensi makar. Berdasarkan maklumat tersebut diatas, Polres Merauke menangkap lebih dari 50 orang dari Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait kegiatan rapat dengar pendapat (RDP), pada Selasa (16/11) lalu. Mereka dijerat dengan tuduhan makar. Kapolres Merauke AKBP Untung Suriatna menjelaskan bahwa aparat melakukan penindakan lantaran kegiatan rapat MRP itu menyalahi aturan dan tidak menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Mestinya, kata Untung, rapat ditujukan untuk membahas evaluasi perpanjangan UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Papua. Namun Saat dilakukan penindakan, beberapa anggota kedapatan mencoba untuk membuang dok...