Pemerintah Provinsi Papua Sudah Seharusnya Merawat Anak Anak Papua Dari Ancaman Budaya Modern, Melalui UU Perlindungan Anak
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ataa Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 21 Ayat (1) yang
berbunyi “Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran dan kondisi fisik dan/atau mental.”,
Pasal 21 Ayat (2) berbunyi “Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak.”,
Pasal 23 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak.”,
dan Pasal 23 Ayat (2) berbunyi “Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak.”.
Namun dalam praktiknya, Peran Pemerintah seperti yang tertulis dalam Pasal
34 Ayat 1 UUD NRI 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh
negara dan adanya UU Perlindungan Anak nampaknya tidaklah terealisasikan
dengan baik. Dalam realitanya, tidak sedikit dijumpai fakta bahwa anak tak selalu mendapatkan haknya secara penuh, banyak dari mereka yang tidak dapat
pendidikan dan perlindungan yang layak. Jelas anak dan pendidikan adalah dua
hal yang berkaitan sangat erat.
Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah seharusnya dan selayaknya memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak karena keberadaan mereka (anak-anak) adalah sebagai anugerah yang harus dijaga, dilindungi, di rawat serta terjamin hak-haknya.
Anak juga merupakan bagian dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus di didik dan terdidik dengan baik dan optimal di dalam lingkup tumbuh berkembangnya hingga menjadi manusia dewasa yang dapat memiliki potensi dan eksistensi untuk pembangunan nasional dan kejayaan negeri.
Dengan kata lain, keberhasilan dan kegagalan seorang anak dalam melewati masa tumbuh kembang menjadi suatu yang sangat berpengaruh karena anak memiliki peran strategis dalam
pembangunan bangsa dan negara.
Oleh karena itu anak wajib dilindungi dan tidak seharusnya seorang anak kehilangan hak-haknya yang mana terjadi pada anak-
anak seperti mereka ini.
Editor : Akuratpapua.com
Sumber : Akun Facebook, Papua Bersatu
Komentar
Posting Komentar