Jayapura, Masa Aksi Tolak Otsus Jilid II Dipukul dan Dibubarkan Paksa Oleh TNI-POLRI

Peserta aksi penolakan OTSUS JILID II yang dipukul oleh TNI-POLRI saat aksi berlangsung. Jayapura, Rabu, 14 Juli 2021

JAYAPURA_AKURATPAPUA.COM -- Aksi Mahasiswi dan Rakyat Papua Menolak Otonomi Khusus Jilid II,  rencana Masa menuju Kantor DPR Papua namun dihadang dan dipukul serta bubarkan secara paksa dengan kekuatan penuh Anggota Keamanan Gabungan TNI/Polri," Jayapura, Rabu, 14 Juli 2021.

Masa aksi mulai berkumpul sekitar 7.00 wp tadi pagi namun anggota keamanan mendatangi dan bubarkan masa itu. Masa aksi masi berkumpul di halaman Kampus uncen abe sampai sakarang dan masi di kepung oleh gabungan aparat keamanan.  

Dari Pantauan media, ada beberapa masa aksi yang ditangkap membawa polresta kota Jayapura dan dipukul oleh aparat keamanan hingga berdarah bagian kepala 
(Nama-namanya belum dikethui) 

Bagian Kampus baru uncen waena, di bawah gapura penuhi oleh anggota Keamanan TNI/Polri. 

Semua aktivitas bagian arah, Expo, Abe, Kota Raja, Perumnas III waena tidak berjalan normal.

Ini nama-nama 
Masa aksi Tolak Otsus di Uncen atas ditahan atas nama.

1. Vara I
2. Kristian K
3. Venus Kabak
4. Vian G
5. Castro A
6. Yarius Y

Mahasiswa dan Rakyat Menolak Otsus Jilid II Lantaran Pengesahan perubahan atas undang-undang otonomi khusus Perubahan dilakukan tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam pasal 77 dan perubahan dilakukan secara sepihak tidak melibatkan MRP dan MRPB, yang rencana diputuskan besok (15/7/21).

Reporter: Yas Wenda
Editor: Jhon Timepa

Komentar

  1. Sayang org tidk terpelajar yg melihat situation ini syg tuhan tau papua save papua

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemerintah NKRI kenapa mesti selalu berdarah trs

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jakarta, Mahasiswa Asal Meepago Tolak DOB Provinsi Papua Tengah, Berikut Isi Pernyataan.

Resmi! Hengky Yikwa Dilantik Sebagai Ketua Panitia Konferensi Ke III Pemuda Baptis West Papua

IPPMAPI Kota Studi Nabire Usai Terima Puluhan Anggota Baru Secara Resmi