Ampera Papua Menolak Pengesahan Revisi UU OTSUS No. 21 Tahun 2001
Ketua badan pengurus harian saat menyampaikan pernyataan penolakan perpanjangan Otsus Jilid II, Jayapura, Rabu, 14 Juli 2021. (YW). |
JAYAPURA_AKURATPAPUA.COM --Dinamika Revisi Undang-Undang OTSUS Papua telah mencapai titik akhir, dan sebentar lagi akan disahkan oleh DPR RI sebagai Undang-undang kebelanjuta. Akan tetapi, penolakan terus terjadi di provinsi Papua dan Papua Barat.
Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (Ampera)Papua disaat Pers release kepada media akuratpapua.com via WA keterangan tertulis Rabu, (14/7/21).
Dikatakan, Dalam draf terakhir revisi Undang-undang Otonimi Khusus Papua terdapat 19 pasal yang direvisi, 3 pasal usulan pemerintah pusat dan 16 pasal yang ditampung oleh DPR RI dari hasil serap aspirasi yang dilakukan, salah satu dari hasil pertemuan yang dilakukan oleh DPRD Kab/Kota se Tanah Papua. Kata Elius
Lanjut Elius , Dari 19 poin yang direvisi dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa hasil revisi UU OTSUS Papua bermuatan Kepentingan Uang dan Jabatan .
"Oleh sebab itu, kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat (AmpeRa) Papua mengatakan sikap Menolak pengesahan Revisi Undang-Undang OTSUS Papua.
ini tuntutatn Ampera Papua sebagai,
1.Anggota DPR RI dan TIM PANSUS segera Batalkan revisi otonomi khusus Jilid II dan Bentuk Tim KKR
2.MRP DPRP & Pemerintah provinsi papua segera Membuka ruang dialog kepada masyarakat papua
3.Persiden Repubilik Indonesia segera berdialog dengan ULMWP
4.Kapolda papua dan Kapolri segera Membuka ruang Demokrasi untuk masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum
4.Mentri Dalam Negiri, Mentri Menkopulhukam dan Mentri keuangan kemaring menetapkan revisi otonomi khusus jilid II dalam sidang Anggota DPR RI Segera di batalkan semua nya.
Reporter: Yas Wenda
Editor: (JT)
Komentar
Posting Komentar