25 DPRD Paniai Menyatakan Sikap Untuk Tidak Memaksa Vaksinasi Pada Rakyat Paniai
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Paniai menyatakan pernyataan sikap tentang jangan Vaksinasi massal pada Rakyat secara Paksa," Senen, (19/7/2021). |
Surat pernyataan tertulis ini diterima oleh media ini melalui WA group," Senen, 19 Juli 2021.
Berikut ini, isi surat pernyataan sikap seluruh 25 anggota DPRD Kabupaten Paniai tentang Jangan memaksa Vaksinasi pada Rakyat Paniai.
Dengan ini, kami seluruh anggota DPRD Kabupaten Paniai menyatakan kepada satgas Covid-19 bahwa jangan terlalu memaksa kepada rakyat Paniai karena memaksa Vaksinasi Covid-19 adalah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlaku; Karena Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM pada pasal 1 ayat 1-7 : Pasal 2 ayat 1-3, sehingga DPRD Paniai juga ikut sertakan sesuai intruksi Presiden tentang Vaksinasi Covid-19 karena menjadi dasar hukum UU nomor 9 tahun 1998 tentang hak menyampaikan pendapat dimuka umum berupa model apapun.
Dengan ini kami DPRD juga tidak batas intruksi Presiden dan himbauan Bupati, tetapi mohon ikuti prosedur dan skunder Vaksinasi yang ada, dalam hal ini rakyat kita yang setuju Vaksin, sebelum melakukan Vaksinasi harus periksa kesehatan terlebih dahulu, pada tempat yang disediakan oleh petugas satgas Covid-19 tetapi DPRD menyatakan sesuai pada pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Hak menyampaikan pendapat bahwa warga negara yang menyampaikan di muka umum adalah kewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. Menghormati Hak dan kebebasan orang lain
b. Menghormati aturan aturan moral yang diakui umum
Dengan ini, DPRD dengan tegas menyatakan bahwa jangan memaksa rakyat untuk divaksinasi, karena kondisi seseorang kami tidak diketahui secara kedalam dan pernyataan ini untuk menjaga kemungkinan terjadi hal-hal yang kami tidak inginkan kepada rakyat kami guna kelangsungan hidup seseorang.
Pernyataan ini secara resmi ditanda tangani oleh 25 anggota DPRD Kabupaten Paniai di Enarotali tertanggal 19 Juli 2021.
Sumber: WA Group (Forum Diskusi Meepago)
Editor: (Jhon Timepa)
Komentar
Posting Komentar