Sorong: Kronologis Penangkapan dan Pembubaran Paksa Oleh TNI-POLRI Aksi Tolak Otsus Jilid II
SORONG_AKURATPAPUA.COM --
Demo damai itu dilakukan setelah pengesahan Revisi Undang Undang RUU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua atas perubahan kedua Undang Undang Nomor 21 Tahun 2021 itu tidak melibatkan orang asli Papua OAP dan mengabaikan seluruh aspirasi rakyat Papua selama 1 tahun.
Penangkapan dan pembubaran secara paksa terjadi saat sejumlah massa aksi demo damai penolakan perpanjangan Otonomi Khusus Papua (Otsus) Julid ll itu berlangsung di Kabupaten Sorong oleh Solidaritas Gerakan Masyarakat Wailoba (SGMW) di Sorong, Senen, 19 Juli 2021.
Berikut kronologi penangkapan dan pembubaran
Pukuk 10:19 kawan kawan mulai aksi.
Dan 3 orang intel mulai mendekati kawan kawan dan mulai membangun negosiasi.
Kawan adan terus membangun kampanye issu terkait dengan penolakan Cv: Azzahra Karya di wailoba.
Pukuk 10: 21 korlap berkordibasi dengan kawan adan yang sedang berorasi.
Pukuk 10:22 kawan adan di dekati oleh 4 orang intel.
Jumlah intel : 5 orang yang berusaha untuk membubarkan kawan kawan masa aksi dan 2 orang intel Saling menelpon.
Pukul 10: 26 kawan fahri, toto dan faldi mulai membagikan propaganda.
Pukuk 10: 27 5 orang intel mulai berkumpul.
Jumlah kawan kawan yang melakukan aksi 12 orang.
Pukuk 10:28 salasatu intel yang memakai kameja putih mulai menelpon.
Pukul 10:29 moderator mengambil ahli dan memberikan kepada kawan al untuk menyampaikan orasinya dengan tema: Penolakan CV: Azzahra Karya
Pukul 20:30 kawan kawan di bubarkan secara brutal oleh pihak kepolisian
Nama peserta demo yang ditangkap polisi:
1. Kawan Jison
2. Kawan Adan
3. Kawan Eja
Sumber: (Post Akun Facebook Milik Robert Allua)
Editor: (JT)
Komentar
Posting Komentar