Sepintas Sejarah Lengkap Tambang Emas Ilegal Degeuwo Paniai - Papua 2006-2013
Paniai, Akuratpapua.com_Opini-- Sepintas Sejarah Tambang Emas Ilegal Degeuwo Paniai - Papua 2002-2013, Perjalanan penambangan ilegal di daerah Paniai, tepatnya sepanjang aliran sungai Degeuwo, menimbulkan berbagai macam soal. Nabire,(5/12/2020).
Menjadi akibat kurangnya penanganan yang baik, dari segi perijinan, aspek hak ulayat, mata pencaharian suku yang kini beralih dari ketergantungan pada ketersediaan alam kepada hadirnya investasi emas di degeuwo.
Degewuwo dikenal masyarakat publik sejak pengoperasian tradisional beralih kepada penambangan dengan memnggunakan alat moderen. Penggalian emas ini, disokong oleh berbagai kekuatan. Militer sebagai antek pemodal, investor luar yang mengakuisisi aset emas degeuwo itu.
Malapetaka kemudian menganga. Tindakan kekerasan aparat kepada warga adat setempat menimbulkan korban, hingga tercemarnya lingkungan hidup serta punahnya aset sakral di, merambah masalah disini begitu rumit tanpa perhatian serius dari negara Indonesia.
Terkait dengan legalitas perusahaan tambang, simak beberapa peraturan dasar yang dikeluarkan, baik dari pemerintah setempat, kepolisian, dan sejumlah surat dari organisasi sipil.
SK Gubernur N0.1 Tahun 2011 tentang pemberhentian kegiatan pertambangan emas tanpa ijin (peti) di seluruh wilayah Provinsi Papua.
Instruksi Pemerintah Kabupaten Paniai N0.53 Tahun 2009 tertanggal 27 Agustus 2009 tentang penutupan sementara lokasi penambangan emas sepanjang Sungai Degeuwo, Distrik Baya biru , Kabupaten Paniai.
Surat Bupati Kabupaten Paniai kepada para pengusaha N0.543/207/PAN/2009 tanggal 26 Agustus 2009 tentang pemberitahuan penutupan sementara lokasi penambangan emas.
SK MRP Nomor 540/MRP2009 tertanggal 05 Agustus 2009 tentang gugatan tambang emas ilegal Degeuwo.
Hasil investigasi KOMNASHAM perwakilan Papua tertanggal 15 November 2009 tentang masalah penambangan ilegal di Degeuwo, Kabupaten Paniai berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Surat Kapolres Paniai bernomor B/114/X/2009/Respan, tanggal 22 Oktober 2009 tentang meminta kepada seluruh pengusaha pemilik alat berat supaya mematuhi instruksi Bupati Paniai.
Surat Sekretariat dan Perdamaian Keuskupan Timika Nomor 06/RK/12/211 tertanggal 15 Juni 2012 tentang laporan penembakan 15 Mei 2012.
Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 53/3123/Set tertanggal 15 Oktober 2011 tentang tanggapan penolakan Degeuwo dijadikan pertambangan rakyat.
Desakan masyarakat adat terkait tambang ilegal seperti berikut:
Surat Pernyataan Sikap N0. 01/AISWM-Degeuwo Distrik Baya biru Kabupaten Paniai.
Surat Pernyataan Sikap N0. 016/AISWM/U/Juli/2010 tertanggal 18 Juli 2010 tentang penertiban penambangan liar di Degeuwo Kabupaten Paniai.
Surat pernyataan kesepakatan pemberhentian penerbangan lokasi pembangunan Degeuwo tertanggal 21 September 2011.
Kunjungan Instansi terkait ke lokasi
DPRP Provinsi Papua 3x kunjungi daerah ini.
Beto Suprapto selaku Kapolda Papua 1x turun ke lapangan
KOMNASHAM perwakilan Papua 2x turun ke lapangan
MRP sudah 1x turun ke lapangan
Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Papua sudah 1x turun ke lapangan
SKPKC Fransiskan Papua sudah 1x melakukan kajian lapangan.
Aliansi Intelektual Suku Walani, Moni dan mee (Aiswm) sudah 2x melakukan kajian lapangan
Melalui dukungan jaringan advokasi masyarakat, LPMA SWAMEMO telah melakukan beberapa audensi dengan pihak terkait.
Audiens dengan Kapolda Papua era Betho Suprapto, MM
Audiens dengan DPR Papua
Audiens dengan kepala dinas pertambangan provinsi Papua
Audiens dengan Kapolres Nabire
Audiens dengan Bupati kabupaten Paniai
Pertemuan antara Tim Terpadu Nabire DPR Papua, DPRD Nabire, Pemda Nabire dan Intan Jaya di Nabire
Membangun kordinasi antara masyarakat adat Degeuwo
Sejak tahun 2006 hingga 2013, terdapat kasus-kasus yang timbul di Degeuwo.
Tahun 2006, terjadi kasus peracunan lewat miras (minuman keras) di lokasi Baya Biru dan lokasi 99, warga setempat meyebut lokasi ini bernama Ndeotadi. Akhirnya mengakibatkan 6 orang penduduk pribumi meninggal dunia, yaitu; Yosia Wagepa, Obaja Kegepe, Markus Topaa, Stepanus Kegepe, Derek Tabita/Kegepe
Tahun 2009, terjadi pencaplokan tanah oleh Hj. Arry dari Selfi Ronsumbre di lokasi 81 dan sekitarnya terjadi perkelahian antara seorang polisi dengan Damianus Topa yang sedang menjalankan iuran wajib perpantongan. Pada tanggal 16 Juli 2009 warga menuntut hak ulayat tanah adat di lokasi Taiyaga kepada Hj. Ongge namun tidak direspon sehingga terjadi penembakan oleh pihak kepolisian kepada salah seorang warga yang bernama; Sefanya Onoka. Korban di rawat ke RSUD Nabire kemudian di rujuk ke Jayapura.
Tahun 2010, pertengahan bulan Juni ada pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam kemasan di bandar udara Nabire dengan tujuan ke lokasi Degeuwo oleh seorang pengusaha bugis bernama Aziz. Akhir bulan Juni 2010 terjadi penikaman oleh seorang pengusaha karaoke terhadap Luther Bagubau.
Tahun 2012, pada tanggal 15 Mei, di lokasi 99 terjadi penembakan yang berawal dari keributan di tempat biliard antara masyarakat dan pemilik bilyard. Akibatnya, Melianus Abaa Kegepe tewas ditempat sementara 4 lainnya kritis-Lukas Kegepe, Amos Kegepe, Yulianus Kegepe dan Sefianus Kegepe.
Persoalan lain yang timbul dari dampak tambang ilegal di Degeuwo
Tingginya angka pemabukan karena derasnya peredaran miras yang disokong oleh aparat kepolisian (Brimob)
Tingginya angka kriminalitas
Angka penularan HIV/AIDS semakin meningkat (sudah ditemukan 350 lebih kasus). Orang meninggal karena AIDS sudah lebih dari 30 kasus.
Pembunuhan masyarakat secara misterius
Masyarakat merasa terkesan sebagai kaki tangan pengusaha
Pembukaan tempat-tempat hiburan terutama biliard dan karaoke
Bencana lingkungan
Hancurnya kawasan hutan
Tercemarnya air sungai
Terjadinya tanah longsor
Pewarta : Jhon Timepa
Reporter : Yanfit Kadepa
Komentar
Posting Komentar