Diduga Pemerintah Kabupaten Paniai Terus Abaikan Persoalan Degeuwo: Mahasiswa Putra Daerah; Jangan Membohongi Rakyat Kecil Dengan Cara Pura-Pura Tidak Tahu
Paniai.Akuratpapua.com_Berita--Diduga Pemerintah Kabupaten Paniai Terus Abaikan Persoalan Degeuwo: Mahasiswa Putra Daerah; Jangan Membohongi Rakyat Kecil Dengan Cara Pura-Pura Tidak Tahu. Paniai, (5/12/2020).
Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 1 tahun 2011, tentang pemberhentian kegiatan penambangan ilegal diseluruh wilayah Papua termasuk tambang Emas di Degeuwo Kab. Paniai, Papua, Belum juga ditindak-lanjuti. Perusahan Ilegal terus melanjutkan aktifitas penambangannya.
Dalam rangka menindaklanjuti keputusan gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2011, tentang pemberhentian kegiatan penambangan ilegal diseluruh wilayah Papua, termasuk Degeuwo, Bupati Kabupaten Paniai Hengki Kayame menginstruksikan kepada seluruh stakeholder baik dilingkup pemerintahan maupun kepada seluruh lapisan masyarakat Kab.Paniai, terlebih khusus masyarakat degeuwo agar segera bekerja sama antara pemerintah, perusahan dan LSM dalam hal ini (LPMA SWAMEMO). Hal tersebut termuat dalam surat instruksi Nomor 53 tahun 2009, tentang penutupan lokasi penambangan ilegal di degeuwo.
Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat Suku Walani,Mee Dan Moni (LPMA SWAMEMO) merupakan salah satu lembaga yang dibentuk oleh maserakat degeuwo dan diresmikan oleh Bupati Paniai Hengki Kayame SH.MH, sekretariat LPMA SWAMEMO di Nabire, Sabtu (28/03/2015) Siang.
Mahasiswa Asal Putra Daerah Baya Biru, Paniai, S.Jhon Timepa, Menyesalkan tidak patuh dan konsistennya pemerintah paniai untuk mengambil kebijakan melalu Lembaga Pengembangan Masyarat Adat Suku Walani, Mee Dan Moni, (LPMA SWAMEMO), berladaskan instruksi Bupati Paniai dan putusan Gubernur sebagai otoritasnya.
Ia menambahkan, beberapa perusahan ilegal yang sedang beroperasi di sepanjang Sungani Degeuwo semenjak tahun 2004 hingga 2019 secara ilegal adalah seperti, Ibu Anto Pengusaha, Haji Ari, Pemilik (Cv. Gas Satria), Mr. Trefor, Pemilik (PT. Madinah Quarrata Minnig), Haji Marzuki Pemilik (Cv. Komputer), dan Pengusan Bos Boy. Bukan Cuma 5 (Lima) perusahan tersebut, namun 100 lebih pengusaha dan perusahan ilegal yang belum didata secara detail.
Lanjut Timepa, bumi, dan air, kekayaan alam, udara dan isinya adalah dikuasai oleh negara dan pemerintah. Seperti yang sudah tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 Ayat 3. Maka pemerintah setempat tidak harus abaikan soal tambang ilegal Degeuwo.
Karena, menurutnya, selain mereka melanggar aturan dari pemerintah, akibat ulah mereka banyak terjadi pelanggaran HAM, rusaknya lingkungan dan rakyat asli di daerah tersebut dirugikan.
Perusahan ilegal yang ada di sepanjang sungai degeuwo segera adili mereka di pengadilan negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku dan angkat mereka kelaur dari tanah degeuwo, 3 suku di Degeuwo mereka juga manusia yang butuh hidup aman, nyaman dan damai diatas tanahnya.
“Kasihan, masyarakat kami di degeuwo selalu dibodohi. Tidak pernah ada peratian dari kedua bela pihak pemerintah maupun perusahan baik disisi pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, misalnya berupa rumah layak huni dll. Memang ini kurang ajar “ujar Timepa.
Selain itu perlu juga kita ketahui bahwa lokasi yang beroperasi oleh perusahan dan pengusaha ilegal adalah pusatnya baya Biru Dan 99, 81, Tayaga, Mimini Biru, Pambo, Tagipige, Damai 1, Lokasi Burung, Amano, 45, Juga Wim 1-2 Serta Koteka, tutup Timepa.
Credit : Jhon Timepa
Komentar
Posting Komentar