Ketua Lembaga LPMA SWAMEMO Thobias Bagubau: Mempertanyakan Sejauh Mana Instruksi Bupati Paniai Nomor 02 Tahun 2015

Foto: Ketua Lembaga LPMA SWAMEMO Di Sekretariat. Nabire,(2/03/2015).

Akuratpapua.com_Opini- Selaku Ketua Lembaga Pemasyarakatan Adat (LPMA) Suku Walani, Mee dan Moni (SWAMEMO) Thobias Bagubau, Mempertanyakan Sejauh Mana Instruksi Bupati Paniai Nomor 02 Tahun 2015. Paniai, (5/12/2020)

Sejak Tahun 2015 Tanggal 10 Agustus Penertiban Lending Fee Persoalan penertiban Pajak Lending Fee yang Telah dijadikan dalam sebuah Intruksi Bupati Oleh Bupati kabupaten Paniai telah terbit dengan Nomor 02 Tahun 2015, Intruksi ini bertujuan untuk membantu mengatur sistem perpajakan daerah serta Mengendalikan (PUNGLI)Pungutan Liar yang Telah ada dan beroperasi tanpa Jelas di Tahun 2014. 

Sebelum itu ada beberapa oknum dengan kepentingan pribadi dan usaha tertentu pada hal bila dilirik tujuan dari penertiban lending Fee ini Sangatlah membantu pemerintah Daerah dalam PAD tersebut, bukan hanya itu tetapi dapat membantu mensejahtrakan masyarakat di sekitar Aliran sungai degeuwo.

Thobias Bagubau, Ketua Lembaga LPMA SWAMEMO Juga hingga saat ini Masih mempertanyakan kepada beberapa pengusaha yang bergerak di bidang jasa pernerbangan Helicopeter yang beroperasi dari bandara Nabire Menujuh ke Daerah Degeuwo serta Pemerintah Daerah, sebab sejak Terbitnya Intruksi ini Belum ada sama sekali kecepakatan yang bersifat mengikat atau kerja sama untuk saling mengundungkan antara semua pengusaha dan juga lembaga LPMA SWAMEMO Sebagaiman yang telah diatur dalam Intruksi tersebut.

Betahun tahun sejak Terbitnya Intruksi Bupati Paniai Tentang penerbitan lending Fee di Wilayah kabupaten Paniai Bernomor 02 Tahun 2015 yang turunkan Tertanggal 10 Agustus 2015 hingga hari ini,  Tulisan ini terbit tak ada satupun pengusaha jasa pernebangan yang mengindahkan Intruksi tersebut bahkan tidak kerja sama sesuai mekanisme kerja yang diatur dalam Intruksi tersebut; Lanjut bagubau kepada Akuratpapua.com, Via WA.

Thobias terus lanjut; oleh sebab itu kami lembaga LPMA SWAMEMO Menilai dan menegaskan kepada pimpinan PT SATRIA Delapan Satu Saudara Hj Arry dkk untuk Meninjau Kembali serta mejelaskan Intruksi ini dengan benar sebab hal ini yang menjadi Alasan kami lembaga LPMA SWAMEMO Untuk mengintervensi masala ini kepada pimpinan PT STRIA saudari Hj ,Arry ,dkk sebagai berikut:

1.Sejak terbitnya Intruksi Bupati Kabupaten Paniai Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Penerbitan Landing Fee di wilayah kabupaten paniai Nomor 02 Tahun 2015 tentang penerbitan lending Fee di Wilayah kabupaten paniai Tanggal 10 agustus hingga saat ini belum ada satupun pengusaha jasa penerbangan Helicopter yang dipimpin Hj Arry dkk (PT .STRIA AIR SERVICE ),dari kabupaten Kabupaten Nabire menuju ke degeuwo kabupaten paniai yang menjalankan Intruksi ini,kami Menilai pimpinan PT Stria Air Service di Delapan satu Saudara Hj Arry telah Melanggar dan mengabaikan aturan Intruksi Bupati Kabupaten Paniai Nomor 02 Tahun 2015 Sebagai warga Negara Indonesia yang dengan tidak Menghargai akan Aturan Intruksi tersebut.

2.Menimbulkan Sikap tidak bekerja sama ,dan tidak mengindahkan serta tidak berkoordinasi dengan semua kepentingan terkait kepada Intruksi Bupati paniai Nomor 02 Tahun 2015 tersebut yang Telah berjalan selama memasuki Fase 1 Tahun dari Terbitnya intruksi ini tidak ini.

3.Tidak mengindahkan bahkan tidak merespon Surat yang kami kirimkan kepada Satria Air Service Bernomor 038/E/LPMA SWAMEMO/X/2016 Tertanggal 14 Oktober 2016 perihal Tentang peninjauan kembali Intruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang penertiban Laning Fee di Wilayah kabupaten Paniai.

4.kami Lembaga LPMA SWAMEMO melihat Masih ada pungli (pungutan liar)di antara oknum tertentu yang terjadi tanpa kejelasan Tujuan pungkutan liar tersebut yang pasti bahwa hal ini melanggar aturan dan juga terkait melanggar peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan Tugas sapu bersih pugutan liar.

Lembaga LPMA SWAMEMO Meminta dengan Tegas agar kepada seluruh pengusaha di bidang jasa penerbangan Helicopter yang beroperasi dari bandara Nabire ke Degeuwo ataupun Paniai menuju ke Degeuwo untuk segera Melakukan koordinasi kerja sama yang baik sesuai dengan Intruksi Bupati Paniai Nomor 02 Tahun 2015 Tentang penertiban Lending Fee di Wilayah kabupaten paniai;  Bagubau mengutarakan

Kami lembaga LPMA SWAMEMO memberikan waktu dari Terbitnya surat Panggilan yang sudah kami Lembaga LPMA SWAMEMO kirimkan Tanggal 11 November 2016 kepada bapa Hj ,Arry Selaku koordinator pengusaha jasa pernerbangan dan juga pemilik PT .Satria Air service bilah hingga ke depannya belum ada respon dan kerja sama yang baik dalam Menyikapi hal ini serta mengabaikan intruksi Bupati kabupaten paniai Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Lending Fee di Wilayah Kabupaten Paniai; Ketua lembaga itu utarakan.

kami  LPMA SWAMEMO Menurati dan menyampaikan kepada Bupati Kabupaten Paniai baik secara Tertulis Ataupun Lisan Untuk menghentikan sementara semua pernerbangan Helicopter yang beroperasi dari bandara Nabire ke Degeuwo bahkan dari Kabupaten Paniai ke Degeuwo hingga semua proses ini selesai, apa bila masih belum dilaksanakan maka kami akan meminta Bupati paniai selaku Pimpinan Daerah di kabupaten paniai untuk mencabut Injin perbangan yang di miliki 
PT STRIA AIR SERVICE;. Tutup Bagubau.

Editor : Jhon Timepa
Reporter : Thobias Bagubau

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jakarta, Mahasiswa Asal Meepago Tolak DOB Provinsi Papua Tengah, Berikut Isi Pernyataan.

Resmi! Hengky Yikwa Dilantik Sebagai Ketua Panitia Konferensi Ke III Pemuda Baptis West Papua

IPPMAPI Kota Studi Nabire Usai Terima Puluhan Anggota Baru Secara Resmi