Provinsi Papua Selatan, Natalius Pigai: Sekda Papua Langgar Kode Etik Dan Harus Ditegur

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai

JAKARTA_AKURATPAPUA.COM --Dorongan pemekaran Papua Selatan yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy dianggap melanggar kode etik.

Menurut aktivis Papua, Natalius Pigai, pernyataan Dance tersebut telah keluar dari tugas pokok dan fungsi seorang Sekda.

"Itu sudah keluar dari tupoksinya dan pernyataannya itu (ranah) politik," kata Pigai kepada redaksi, Kamis (17/6).

Mantan Komisioner Komnas HAM ini melanjutkan, yang punya wewenang untuk menyuarakan pemekaran Papua dalam ranah politik adalah pejabat sekelas gubernur, bukan sekretaris daerah.

Oleh karenanya, ia mendorong kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua memanggil dan menegur Sekda yang telah berbicara melampaui kapasitasnya.

"DPR Papua bisa panggil Sekda untuk menegur. Bahkan nanti Sekda bisa dilaporkan lagi ke Komisi ASN karena melanggar kode etik sebagai pembina ASN/kepala tata laksana atau tata praja," tandas Pigai.

Dance sebelumnya mendorong agar pemekaran Provinsi Papua Selatan segera dipercepat karena dipandang penting. Ia beralasan, pemekaran tersebut akan memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami mengusulkan pembentukan Provinsi Papua Selatan ini dipercepat," kata Dance pada Rabu kemarin (16/6

Sumber: tirto.id
Editor: (JT)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat Lanny Jaya Menyerahkan Aspirasi ke DPR Papua

Penyerahan 2 Distrik Tagime dan Taginineri ke Jayawijaya Harus Jelas Karena Dilakukan Sepihak

Mendagri Sebut, RUU Papua Mendesak Dibahas Karena Berakhir Tahun 2021: Viktor Yeimo; Kata Berakhir Perlu Dijelaskan