Dua Mahasiswa Asal Papua Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Jakarta

Kuasa Hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek Michael Hilman.

JAKARTA_AKURATPAPUA.COM -- Dua mahasiswa asal Papua, Roland Levy dan Kelvin Molama, diamankan polisi pada Rabu (3/3/2021), pagi, karena diduga menganiaya mahasiswa bernama Rajid Patiran. Penganiayan diduga dilatari aktivitas Rajid melakukan demonstrasi atau menyebarkan poster dengan mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Papua sehingga ada yang merasa dirugikan.

Roland ditangkap di rumah kos, sedangkan Kelvin ditangkap di Asrama Yahukimo Condet, Jakarta Timur, pada pukul 06.00 WIB. 

Kuasa Hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek Michael Hilman berharap polisi membebaskan kedua mahasiswa yang kini sudah berstatus tersangka, "Kami menganggap kasus ini kasus yang dipaksakan kami berharap bisa kawan-kawan ini bisa dibebaskan."

"Ada salah satu yang merasa tidak menyenangkan terhadap anggota mahasiswa Papua ini sehingga mereka ini merasa dirugikanlah seperti itu." 

Saat ini, kedua mahasiswa sedang diperiksa di Polda Metro Jaya katanya, seperti yang dikutip suara.com", Kamis, (4/3/21).

Hilman berharap, penyidik menggunakan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan perkara.

"Jadi kami menolak keras dalam arti ini tidak dijadikan memanggil dulu sebagai saksi kenapa dijadikan tersangka terlebih dahulu, itu yang semoga ada jalan keluarlah melalui restorative justice.

Sumber: suara.com
Editor: admin


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jakarta, Mahasiswa Asal Meepago Tolak DOB Provinsi Papua Tengah, Berikut Isi Pernyataan.

Resmi! Hengky Yikwa Dilantik Sebagai Ketua Panitia Konferensi Ke III Pemuda Baptis West Papua

IPPMAPI Kota Studi Nabire Usai Terima Puluhan Anggota Baru Secara Resmi