MRP Papua Ambil Jalur Hukum Jika DPR RI Paksakan Perubahan Kedua UU Otsus

Foto: Timotius Murib, Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Papua (MRP) Bersama Jajarannya Usai Pertemuan singkat", Kamis, (17/2/2021).

JAYAPURA_AKURATPAPUA.COM -- Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama Pansus Otsus DPR Papua dan Pemerintah Provinsi Papua menggelar Rapat Koordinasi Membahas Pandangan Tentang Usulan Perubahan Kedua Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 tahun 2001, Kamis (17-20/02/2021) lalu.

Ketua MRP Papua Timotius Murib mengatakan rapat ini untuk menyampaikan pandangan terkait dalam perubahan kedua yang dilakukan pemerintah pusat khususnya DPR RI. Dimana rapat sekaligus menyatukan persepsi agar melahirkan sebuah rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Supaya ada rekomendasi untuk diberikan bersama MRPB, MRP, dan Gubernur kepada DPR RI khususnya. Supaya ada masukan, catatan yang menurut rakyat sangat urgen dibicarakan ketika dilaksanakan perubahan kedua ini,” kata Murib kepada media ini.

Dirinya juga menegaskan jika pemerintah pusat tidak menanggapi proses hasil diskusi yang sudah dilakukan, dipastikan jalur hukum akan tetap diambil.

“Kemudian dipaksakan kehendak Jakarta yang ditetapkan di dalam keputusan DPR RI, maka rakyat Papua melalui MRP akan menanyakan itu terutama proses hukum akan berlangsung di PTUN maupun di MK, kami akan gugat karena melanggar semangat yang tercantum didalam pasal 18b UUD 1945,” tuturnya.

“Yang kedua pasal 76 dan 77 dimana perubahan ini sesungguhnya usul rakyat melalui MRP dan DPRP, tapi semua mekanisme diabaikan lalu pemerintah pusat sepihak mendorong dan merubah hanya 2 pasal karena 20 tahun ini berlaku, yaitu dari tahun 2021 sampai 20 tahun kedepan maka berarti 2042 ini waktu cukup lama,” tambahnya.

Diharapkan sebelum ditetapkan perubahan kedua UU Otsus harus adanya saling koordinasi maupun duduk bersama. “Pemerintah pusat harus duduk dengan MRP, DPRP kemudian Gubernur supaya kita masukan saran. Dan melihat pasal 1 sampai pasal 79 supaya ada manfaat selama implementasi otsus 20 tahun baik atau tidak, karena rakyat yang menerima manfaat otsus itu,” akunya.

Sementara itu, Ketua DPR Pansus Papua Thomas Sondegau memastikan akan mengawal hasil MRP hingga ke pemerintah pusat. Hanya saja menurutnya di Papua dan Papua Barat harus berlaku UU Otsus.

“UU Otsus ini akan digunakan sampai di desa, tapi kalau UU 23 dipakai maka kabupaten/kota akan pakai itu, sehingga orang disana mengira UU 21 digunakan hanya di Provinsi. Oleh sebab itu saya minta dalam evaluasi UU Otsus, Provinsi Papua dan Papua Barat hanya satu UU Otsus,” jelasnya.

Dirinya juga meminta pemerintah pusat untuk kewenangan agar bisa mengatur rakyat Papua sendiri. “Kita minta kewenangan, bukan pemekaran dan dana segala macamnya, sehingga bisa mengatur rakyat kita. Hari ini kewenangan disini hanya 5 yang tidak boleh dilakukan pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat yang lain boleh dalam rangka NKRI, oleh sebab itu kita minta kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri,” tegasnya.

Ditambahkan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Musa Isir Mewakili Pemprov Papua memberikan dukungan kepada hasil yang dilakukan MRP terkait perubahan kedua UU Otsus. “Kita mendukung yang dihasilkan MRP kepada pemerintah pusat dan semua pihak terkait dinamika yang terjadi terkait perubahan kedua otsus agar bisa sesuai yang diharapkan masyarakat di Papua,” tutupnya.

Sumber: RRI.CO.ID
Editor: Akuratpapua.com

Komentar

  1. REVISI UNDANG2 OTSUS JILID 3 BERKONSENTRASIKAN PADA PEMERINTAHAN OTSUS DEKONSETRASI BUKAN DESENTRALISASI.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hutan Adat, Kebun Kelapa Sawit Dan Masa Depan Masyarakat Pribumi Di Kabupaten Merauke Papua

Jakarta, Mahasiswa Asal Meepago Tolak DOB Provinsi Papua Tengah, Berikut Isi Pernyataan.

Resmi! Hengky Yikwa Dilantik Sebagai Ketua Panitia Konferensi Ke III Pemuda Baptis West Papua