Rakyat Papua Ingin Referendum

 Sepi Wanimbo Ketua Pemuda Baptis Papua

 Papua Ingin Referendum

Artikel
Oleh :  Sepi Wanimbo Ketua Pemuda Baptis Papua

Prof. Dr. Jimly Ashidiq. SH, sebagai seorang ahli ternyata belum memahami secara benar dan utuh masalah Undang - Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia RI bahkan penafsiran hukumnya parsial. Mengapa? Karena Jimly mengatakan kepada Bintang Papua, Selasa, 28 Oktober 2008, dalam kontitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia RI, tidak ada lagi mengenal istilah referendum. Tetapi, dalam pembukaan Undang - Undang Dasar UUD 1945 dengan tegas dan jelas mengatakan, " bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikeadilan dan lerikemanusiaan".

Jadi, di sini ada ruang yang sangat memadai bagi rakyat dan bangsa Papua memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri ( referendum ). Undang - Undang Dasar UUD 1945 telah memberikan tempat dan ruang bagi rakyat dan bangsa Papua Barat maka pendudukan dan penjajahan Negara Indonesia di atas bangsa Papua harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan.

Sementara, juru bicara kepresidenan Dino Patti Djalal ( Papua Times, 29/10/2008 ) mengatakan: " Tidak ada Negara Dukung Separatis Papua" dan orang - orang masih melihat Papua dari tahun 1990 - an pada kenyataannya telah diberikan Undang - Undang Otonomi Khusus Nomor, 21 Tahun 2001. Saudara Dino sangat kiliru dan naif membandingkan ( comparasi ) Papua tahun 1990 - an dan dalam.era Undang - Undang Otsus sejak 2001 sampai saat ini.

Saudara Dino harus tinggal di kampung - kampung Papua selama satu bulan dan membuat kesimpulan yang tepat. Jangan memuliakan Undang - undang Otsus dari jauh tetapi introspeksi diri baik - baik dan membuat statemen. Sebenarnya Otsus itu adalah PEPERA 1969 jilid kedua. Otsus itu membawa malapetaka karena Undang - undangnya diberikan tetapi sayangnya semua kewenangan semua ditahan di Jakarta. Situasi otonomi khusus lebih buruk dan masa depan orang asli Papua terancam dan sangat memprihatinkan.

Karena, tidak rahasia umum bahwa kepentingan Indonesia di Papua adalah otonomi, keamanan, politik dan pemusnahan etnis Malanesia. Indonesia memang gagal mengurus dan membangung orang malanesia di Papua Barat ini karena selama ini menyelesaikan masalah hanya dengan pendekatan keamanan dan hukum yang merendahkan martabat dan kehormatan orang asli Papua.

Maka, solusi masalah Papua Barat yang paling efektif ialah dialog politik yang jujur dan damai antara Indonesia dan bangsa Papua Barat mewakili rakyat Papua Barat yang sudah ada sekarang ini ialah ULMWP silahkan dialog duduk satu meja dimediasi pihak ke tiga yang netral. Karena, sejarah PEPERA 1969 dalam mata orang asli Papua adalah cacat hukum, cacat moral dan belum final maka harus diluruskan. Itu berarti sejarah PEPERA 1969 adalah akar masalah Papua Barat yang harus diselesaikan.

Orang Malenesia di Papua Barat ini tidak membutuhkan pembangunan tetapi tuntutannya sudah sangat jelas, yaitu kesalahan dalam sejarah harus diluruskan dan dikomunikasikan dengan baik. Tetapi, sayang, Pemerintah Republik Indonesia RI belum dewasa untuk berebeda pendapat dan berdialog ( Pasific Pos, Kamis, 30 Oktober 2008 ). 

Menurut kami, masalah pro dan kontrak terhadap pelaksanaan PEPERA tidak akan diselesaikan dengan cara pemblokiran jalan, penangkapan, penahanan, pemukulan, penculikan, penembakan selama ini yang dilakukan oleh aparat keamanan negara Indonesia. Menangkap, mengadili dan memenjarakan semua orang Papua pun tidak akan menyesaikan persoalan PEPERA. Kami percaya bahwa kekerasan sebesar apapun tidak pernah akan menyelesaikan persoalan PEPERA ini.

Oleh sebab itu, sekali lagi untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan agar orang Papua tidak menjadi korbang terus menerus, Kami mengusulkan agar masalah PEPERA ini untuk menyesaikan ada dua cara ialah melalui dialog. Kami mendorong Pemerintah Indonesia dan orang Papua untuk membahas masalah PEPERA melalui dialog yang difasilitasi oleh pihak ke tiga yang netral. Dan juga Pemerintah Republik Indonesia silahkan membuka ruang kepada orang Papua untuk referendum menentukan nasib sendiri. Betapapun sensitifnya, persoalan Papua perlu diselesaikan melalui dua cara itu supaya terciptanya damai pemerintah Indonesia dan orang Papua. Kami yakin bahwa melalui dialog dan referendum ini solusi damai yang tepat akan ditemukan.

Harapan cacatan pendek ini menjadi bermanfaat bagi para pembaca yang mulia dan para pengambil kebijakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia RI ini.

Selamat membaca Tuhan Yesus Kristus memberkati kita semua.

Wamena : 12 Januari 2021

Penulis : Sepi Wanimbo Ketua Pemuda Baptis Papua
Editor: Akuratpapua.com


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jakarta, Mahasiswa Asal Meepago Tolak DOB Provinsi Papua Tengah, Berikut Isi Pernyataan.

Resmi! Hengky Yikwa Dilantik Sebagai Ketua Panitia Konferensi Ke III Pemuda Baptis West Papua

IPPMAPI Kota Studi Nabire Usai Terima Puluhan Anggota Baru Secara Resmi