Otsus Sudah Mati, Dr. Socratez Yoman,MA: Negara Memaksakan Jenazah Hidup Kembali
Gembala Dr. Socratez Yoman,MA |
JAYAPURA_AKURATPAPUA.com--OTONOMI KHUSUS 2001 SUDAH MENJADI JENAZAH/MATI SEDANG DIPAKSA PASANG OXYGEN UNTUK BERTAHAN BERNAFAS SEMENTARA WAKTU DENGAN REVISI DUA PASAL UU OTSUS
Artikel
"Papua adalah luka membusuk di tubuh bangsa Indonesia" (Magnis: 2015:255). Dan "...Papua tetaplah luka bernanah di Indonesia" ( Lieshout: 2020:601).
Oleh: Gembala Dr. Socratez Yoman,MA
Bukan waktunya lagi untuk berbicara Otsus. Momentum baik untuk era Otsus sudah hilang. Penguasa asing Indonesia yang menduduki dan menjajah rakyat dan bangsa West Papua jangan sibuk urus Otsus yang sudah menjadi jenazah/mati.
Para Penguasa kolonial asing Indonesia, INGAT! JANGAN MATAMU TERTUTUP, TELINGAMU TULI & HATI NURANIMU TERTUTUP. Kami ini manusia punya harga diri, martabat kemanusiaan dan punya pikiran, hati, mata, telinga, bukan hewan seperti yang bangsa kolonial asing Indonesia perlakukan kami selama ini.
Kami sudah SEKOLAH. Kami sudah TAHU. Kami sudah MENGERTI. Kami sudah SADAR. Karena itu, kami menentang bangsa kolonial asing Indonesia yang menduduki dan menindas kami secara sistematis dari waktu ke waktu sejak 1 Mei 1963 yang merendahkan martabat kemanusiaan kami. Kami menentang pelanggaran berat HAM, Rasisme, Ketidakadilan, Remiliterisasi dan perampokkan hak politik, tanah kami, sumber daya alam kami, hutan kami.
Penguasa asing kolonial Indonesia mau tipu dan sandiwara apa lagi? Sudah saatnya Indonesia berhenti berbohong dan bersandiwara dengan kejahatan dan kebohongan yang disemangati dengan rasisme, ketidakadilan dan remiliterisasi dalam Otsus yang sudah nenjadi jenazah ini.
Jenazah Otonomi Khusus sudah membusuk dan bernanah. Penguasa kolonial asing Indonesia jangan terus-menerus memelihara dan menpertahankan Otsus yang sudah menciptakan masalah baru yang lebih rumit. Lucu dan aneh tapi nyata. Penguasa asing kolonial Indonesia berusaha dengan berbagai macam dalih untuk memperpanjang pendudukan dan penjajahan atas rakyat dan bangsa West Papua. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang merupakan solusi politik antara bangsa Indonesia dan bangsa West Papua sudah menjadi jenazah/almarhum. Otsus sudah tidak bernyawa atau benafas lagi. Otsus membawa malapetaka besar kedua terhadap orang asli Papua setelah malapetaka besar yang menimpa OAP melalu Pepera 1969 yang dimenangkan ABRI (kini: TNI) dengan moncong senjata.
Otsus sudah menjadi mesin pembunuh dan pemusnah rakyat dan bangsa West Papua. Karena, penguasa kolonial asing Indonesia sejak 1 Mei 1963 hadir sebagai pembunuh, penjahat, perampok, pencuri, perusak. Ia hadir seperti Iblis dan membangun kerajaran Iblis dan pemerintahan Neraka di Tanah pusaka dan leluhur kami di West Papua.
Kehadiran penguasa kolonial asing Indonesia sebagai gerombolan perampok diabadikan oleh Pastor Frans Lieshout sebagai saksi mata. Ikuti kutipan sebagai berikut: "Mereka menimbulkan kesan segerombolan perampok. Tentara yang telah diutus itu merupakan kelompok yang cukup mengerikan. Seolah-olah di Jakarta mereka begitu saja dipungut dari pinggir jalan. Mungkin benar-benar demikian" (2020:593).
Bangsa kolonial asing Indonesia diakaui sebagai pembunuh digambarkan dengan sempurna oleh Prof. Franz Magnis-Suseno, seperti dikutip ini. "...kita akan ditelanjangi di depan dunia beradab sebagai bangsa yang biadab, bangsa pembunuh orang-orang Papua, meski tidak dipakai senjata tajam." (2015:257).
Otsus sudah menjadi jenazah/almarhum atau sudah menjadi luka membusuk dan bernanah di dalam tubuh bangsa kolonial asing Indonesia, maka keadaan di West Papua telah menjadi buruk, tidak normal, tidak beradab dan memalukan. Magnis mengatakan: "Situasi di Papua adalah buruk, tidak normal, tidak beradab, dan memalukan, karena itu tertutup bagi media asing..." (2015:255).
Otsus tidak berbicara persoalan uang. Uang sudah ada sejak dulu tanpa Otsus atau sebelum Otsus. Harkat dan martabat kemanusiaan kami tidak bisa diukur dengan besar dan kecilnya jumlah uang. Kami bisa hidup dan bangun tanpa uang. Karena uang itu berasal dari sumber daya alam kami di West Papua. Kami bisa hidup dan mampu bangun bangsa kami sendiri tanpa bangsa kolonial asing Indonesia yang berkultur militer, berwatak kriminal dan Iblis.
Jenazah Otsus atau Otsus seperti luka membusuk dan bernanah yang sedang dipaksa dihidupkan dengan memasang oxygen oleh penguasa asing kolonial Indonesia bersama DPR RI telah ditanggapi oleh Paskalis Kossay, politisi senior dari Golkar asal Papua. Tanggapan kritisnya dikutip sebagai berikut:
"RUU Perubahan Otsus Papua ini merupakan inisiatif Pemerintah yang diajukan kepada DPR RI pada 4 Desember 2020 lalu. RUU Perubahan Otsus ini dijadwalkan akan dibahas dalam masa sidang pertama tahun 2021 yang dibuka pada Senin 11 Januari 2021.
Setelah membaca draft RUU Perubahan Otsus tersebut, saya menilai Pemerintah sudah sangat fatal kekeliruannya :
1. Secara prosedural , pemerintah telah melanggar mekanisme Perubahan UU Otsus pasal 77 uu no 21/2001 bahwa , usul perubahan atas undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR RI atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa faktanya mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Otsus ini tidak diikuti . Pemerintah mengambil alih tugas rakyat papua . Menunjukan suatu sikap arogansi kekuasaan.
2. Dalam RUU Perubahan Otsus ini, pemerintah membatasi diri mengusulkan dua pasal saja yang dirubah, yaitu pasal 34 dan pasal 76. Pemerintah sengaja melupakan untuk menyentuh pasal-pasal lain yang selama ini menjadi masalah krusial dipapua.
3. Draft RUU Perubahan Otsus terkait Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus diusulkan 2, 25 % dari plafon Dana Alokasi Umum. Prosentase 2,25 % ini sama saja dengan 2 % dalam uu otsus sekarang . Mestinya dinaikan menjadi 5 % dari plafon DAU Nasional.
Selain itu dana perimbangan dan penerimaan provinsi, kabupaten/kota dibatasi selama 25 tahun , tahun ke 26 prosentase turun 50 %. Dalam kerangka UU yang bersifat khusus ( special ) seharusnya tidak boleh adanya pembatasan waktu pemberlakuan kebijakan khusus tersebut.
4. Kekeliruan Pemerintah yang sangat fatal menurut saya adalah terkait dengan⁹ pasal 76 tentang pemekaran provinsi. Dalam draft RUU Perubahan Otsus pemerintah mengusulkan dua ayat khusus sebagai kewenangan pemerintah membuat pemekaran provinsi, yaitu :
Ayat (2) bahwa pemerintah dapat melakukan pemekaran daerah provinsi menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pemvangunan. Peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi serta perkembangan dimasa datang.
Ayat (3) bahwa pemekaran daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah."
Otsus benar-benar menjadi jenazah/almarhum atau sudah menjadi luka membusuk dan bernanah di dalam tubuh bangsa Indonesia, karena dalam Otsus juga terjadi perampokan hak politik oleh orang-orang asing Indonesia. Contohnya sebagai berikut:
Terjadi perampokkan dan penyingkiran dari hak-hak dasar dalam bidang politik OAP. Contohnya:
1.Kabupaten Sarmi 20 kursi: Pendatang 13 orang dan Orang Asli Papua (OAP) 7 orang.
2 Kab Boven Digul 20 kursi: Pendatang 16 orang dan OAP 6 orang
3. Kab Asmat 25 kursi: Pendatang 11 orang dan OAP 14 orang
4. Kab Mimika 35 kursi: Pendatang 17 orang dan OAP 18 orang
5. Kab Fakfak 20 kursi: Pendatang 12 orang dan OAP 8 orang.
6. Kab Raja Ampat 20 kursi: Pendatang 11 orang dan OAP 9 orang.
7. Kab Sorong 25 kursi: Pendatang 18 orang dan OAP 7 orang.
8. Kab Teluk Wondama 25 kursi: Pendatang 14 orang dan OAP 11 orang.
9. Kab Merauke 30 kursi: Pendatang 27 orang dan OAP hanya 3 orang.
10. Kab. Sorong Selatan 20 kursi. Pendatang 17 orang dan OAP 3 orang.
11. Kota Jayapura 40 kursi: Pendatang 27 orang dan OAP 13 orang.
12. Kab. Keerom 23 kursi. Pendatang 13 orang dan OAP 7 orang.
14. Kab. Jayapura 25 kursi. Pendatang 18 orang dan OAP 7 orang.
Fakta ini sudah menyatakan bahwa bangsa asing Indonesia adalah benar-benar kolonial yang menduduki, menjajah, menindas, menyingkirkan dan memusnahkan penduduk orang asli Papua.
Solusi untuk menyembuhkan dan memulihkan Indonesia dari luka membusuk dan bernanah di dalam tubuh bangsa Indonesia pentingnya Presiden Pemerintah Republik Indonesia duduk setara dengan Presiden pemerintahan sementara bangsa West Papua Tuan Benny Wenda yang juga Ketua ULMWP sesuai janji Presiden RI, Ir. Joko Widodo pada 30 September 2019 untuk bertemu dengan Kelompok Pro- Referendum.
Selamat membaca. Doa dan harapan penulis artikel singkat ini menjadi berkat bagi para pembaca.
Waa....Waa....Waa....Kinaonak!
Tuhan memberkati kita semua.
Ita Wakhu Purom, 16 Januari 2021
Penulis adalah Presiden Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua,
Anggota:
1. Dewan Gereja Papua (WPCC)
2. Konferensi Gereja-gereja Pasifik (PCC)
3. Aliansi Baptis Dunia (BWA)
Komentar
Posting Komentar