IMAPA-KB: Segera Bebaskan Victor Yeimo Tanpa Syarat

Massa aksi Ikatan mahasiswa Papua kota studi Kalimantan Barat (IMAPA-KB) dalam rangka menuntut Polda Papua untuk pembebasan Viktor Yeimo Juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang juga aktivis HAM Terkemuka di Papua", Senen, (30/8/2021).

 KALIMANTAN_AKURATPAPUA.COM -- Ikatan Mahasiswa Papua kota studi Kalimantan Barat (IMAPA-KB) ini menuntut pembebasan Viktor Yeimo tanpa syarat," Senen, (30/8/2021).

Berikut  ini materi dan dasar penuntutan mahasiswa Papua atas pembebesan Viktor Yeimo selaku juru bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Pada tahun 2019 tepatnya pada tanggal 16 Agustus tahun 2019 terjadi ujaran Rasisme dari pihak Ormas dan Gabungan Aparatur Negara terhadap Mahasiswa Papua di Surabaya.

 Himbas dari ujaran Rasisme tersebut seluruh tanah Papua terjadi aksi besar-besaran sebagai unjuk Rasa atas ujaran Rasisme di Surabaya tersebut, seperti Demontrasi besar-besaran yang terjadi di Jayapura, Biak, dan beberapa tempat lainnya. Aksi yang terjadi di Jayapura digerakkan oleh Mahasiswa dan seluruh elemen Masyarakat Papua. 

Viktor Yaimo, dimasukan Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan daftar pencarian orang Nomor: DPO/22/IX/RES.1.24/2019/Ditreskrimun bertanggal 9 September 2019, dengan Dalil Victor Yeimo adalah salah satu Dalang atas kerusuhan yang terjadi di Seluruh tanah Papua setelah terjadinya Rasisme yang menimpah Mahasiswa Papua di Surabaya pada saat itu.

Walaupun secara kronologinya dan faktanya, Victor Yaimo pada saat itu statusnya hanyalah Masa Aksi dan Orator Demi mengusut dan tuntaskan rasisme yang dialami oleh mahasiswa Papua di Surabaya. Sehingga pada tanggal 9 Mei 2021 pukul 19.15 WIT Victor Yaimo ditangkap di Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura oleh pihak Satgas Nemangkawi.

Maka dari itu berikut ini 7 tuntutan kami sebagai bentuk desakan kami terhadap Polda Papua untuk segera bebaskan Viktor Yeimo tanpa syarat:

1. Kami, Dari Himpunan Mahasiswa Papua ( HIMAPA ) Kalimantan Barat
Mendesak polda papua segera bebaskan tuan Victor Yaimo dari Rutan Mako Brimob Polda Papua.

2. Kami menganggap penangkapan dan pemidanaan, lewat pasal-pasal makar yang represif (seperti Pasal 106 dan 110 dari KUHP), terhadap aktivis KNPB (Komite Nasional Papua Barat) merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi yang dilindungi dalam konstitusi nasional, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 Tetantang HAM serta Pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.

3. Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban hak asasi manusia (HAM) untuk bisa membedakan ancaman kekerasan dari kelompok pro-kemerdekaan bersenjata, yang bisa direspon dengan pemidanaan, dengan ekspresi politik damai yang dilindungi oleh norma dan standar hukum HAM internasional yang telah diakui oleh Indonesia sendiri

4. Kami menganggap pemidanaan terhadap Victor Yeimo dilandaskan pada motivasi politik pemerintah yang terus gagal menyelesaikan akar masalah konflik di Papua, seperti salah satunya menuntaskan praktik rasisme terhadap rakyat Papua baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun warga lain yang intoleran. Menyalahkan Victor Yeimo dan kawan- kawan aktivis politik Papua lainnya atas beberapa aksi kerusuhan dan kekerasan di kota-kota Papua pasca insiden-insiden rasisme Agustus 2019 di Jawa tidak hanya keliru, tetapi juga kontra produktif untuk meredam ketegangan politik di Tanah Papua.

5. Kami menyerukan pembebasan Victor Yeimo segera dan tanpa syarat. Sambil menunggu pembebasan tanpa syarat tersebut, kami mendesak Kepolisian Daerah Papua untuk memberikan hak pelayanan kesehatan yang dilindungi oleh hak-hak narapidana Pasal 14 UU No. 12 Tahun 1995 hak-hak narapidana; mendapatkan pengobatan, hak atas pelayanan kesehatan dan pangan yang layak.

6. Kami menganggap perlakuan aparat Polda Papua terhadap Victor Yeimo tidak dengan perlindungan ham, hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan lain sebaginya seperti yang terjadi pada 27 Agustus 2021. (Supplied for Suara Papua) bahwa aparat dan jaksa menginginkan agar Victor F Yaimo harus pulang dan tidak dirawat di Rumah Sakit, yang merupakan pelanggaran ham hak-hak narapidana.

7. Kami Juga mendesak Polda Papua Supaya segera Klarifikasi dan berikan pertanggungJawaban Terhadap pihak yang melakukan kesalahgunakan Kewenangan, kemudian Menimbulkan terjadinya Kesewenang-wenangan Dalam Hal ini, Satgas Nemangkawi pada saat melaksanakan penangkapan dan penyidikan terhadap Terdakwa Tuan Victor F. Yaimo. Karena Satgas Nemangkawi bukanlah pihak berwenang yang bisa melaksanakan penagkapan dan penyelidikan terhadap Aktivis atau Pelaku sebagaimana yang dimaksud dengan UU No.8 Thun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Pontianak, 30 September 2021
Penanggung Jawab

Benus Murib (Ketua HIMAPA)
Pesmin Yikwa (KABID Bidang HUMAS)

Pewarta: Benus Murib
Editor: (Jhon Timepa)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jakarta, Mahasiswa Asal Meepago Tolak DOB Provinsi Papua Tengah, Berikut Isi Pernyataan.

Resmi! Hengky Yikwa Dilantik Sebagai Ketua Panitia Konferensi Ke III Pemuda Baptis West Papua

IPPMAPI Kota Studi Nabire Usai Terima Puluhan Anggota Baru Secara Resmi