Mengapa Sebagian Rakyat Papua Tolak Program Vaksinasi? Berikut Ulasannya

Foto: Papuanus Iyai Aktivis Kemanusiaan Asal Papua

JAYAPURA_AKURATPAPUA.COM --Mengapa Sebagian Rakyat Papua Tolak Program Vaksinasi?

Opini
Penulis: Papuanus iyai

Penulisan ini bertujuan untuk memberikan pandangan penulis dari serangkaian polemik kontraditif, adanya penolakan terhadap Program Vaksinasi oleh sebagian Orang Asli Papua (OAP).

1. PROLOG
Pembaca yang budiman!

Asal muasal SARS-CoV-19 ini pada kenyataannya masih diperdebatkan oleh beberapa pakar Epidemiologi, dan virology, tak terkecuali World Health Organization (WHO). Kendati demikian, tidak sedikit dari ahli Virologi dan Epidemiologi yang melakukan penelitian tentang asal-muasal virus mematikan ini, yang berujung pada perdebatan yang panjang. 

Banyak yang masih mengirah asal-usul virus ini berkaitan erat dengan konspirasi “Lab Leaking Theory.” Dimana ada dugaan kuat bahwa virus ini awalnya berasal dari Laboratorium China, seperti yang penulis baca dan kutip dari “South China Morning Post.” 

“Lab Leaking Theory” ini kemudian menguat pasca penolakan China terhadap permintaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat (23/7) yang mengajak semua negara untuk bekerja sama menyelidiki asal-usul virus corona yang menyebabkan COVID-19. 

Kecurigaan WHO terhadap China ini kemudian di “follow-Up” oleh masyarakat internasional. Salah satu dampak yang dapat kita lihat adalah munculnya konspirasi, skeptisisme dan apatisme, yang berakibat pada penolakan program Vaksinasi. 

Terlepas dari kontradiksi asal-usul Covid-19 ini, di Indonesia, khususnya di Papua, sebagian masyarakat menolak program vaksin yang dilatar belakangi oleh pelbagai macam berita, informasi, desas-desus, alasan dan pendapat yang berkembang di masyakat. 

Berikut ini ulasan penulis guna menjabarkan probabilitas alasan munculnya penolakan masyarakat Papua terhadap program Vaksin.

2. KONTEN.

Setidaknya ada Sembilan probabilitas alasan penolakan program Vaksinasi oleh sebagian masyarakat Papua yang penulis temukan dan rumuskan.

Beberapa sumber yang penulis gunakan adalah; diskusi, baik secara langsung maupun online, bertanya langsung kepada masyarakat, interview, opini penulis lain, artikel, dan berita di media sosial. 

Sembilang kemungkinan alasan tersebut sebagai berikut:

1. “Adanya sikap Traumatis yang lahir dari Memoria Passionis.”

Nampaknya, muncul trauma di kalangan masyarakat Papua. Trauma adalah hal sering dikaitkan dengan tekanan emosional dan psikologis yang besar, biasanya karena kejadian yang sangat disayangkan atau pengalaman yang berkaitan dengan kekerasan.

Trauma ini sangat berkaitan erat dengan luka masa lalu, dimana terjadi kekerasaan Negara yang terus berlanjut dan masih belum terdiagnosa dengan baik hingga saat ini. Terutama kekerasaan terhadap hak asasi manusia oleh Aparat Negara.

Hal yang sama pernah ditulis oleh Veronika Komang di laman akun Facebooknya, ia mengulasi alasan penolakan program vaksin. Dalam tulisannya ia menemukan adanya pengaruh kekerasaan Negara di masa lalu yang masih berlanjut hingga kini. 

Sehingga, banyak orang Papua yang masih trauma, dimana program Vaksin ini melibatkan unsur Aparat Negara sebagai stakeholdernya. Dalam kesimpulannya, ia mengajak orang Papua untuk melakukan vaksin. Ia juga menyarankan agar pihak keamanan tidak terlibat dalam program Vaksin guna mengurangi tension dan trauma di kalangan masyarakat Papua yang hendak mau divaksin.

2. “Vaksin dianggap Tidak Wajib dan Berpotensi Melanggar HAM.”

“Apakah program vaksin itu wajib dan apakah itu melanggar HAM” adalah dua pertanyaan besar yang kerapkali diperdebatkan. Tidak hanya di kalangan masyarakat Papua, tetapi juga di seantero negeri agraris ini. 

a. Apakah Vaksin itu Wajib?

Pendekatan pemerintah melalui jalur perundangan-undangan dengan menerapkan wajib vaksin menuai kontroversi. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Meski pun terdapat pengecualian bagi penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria.

Dalam hal ini, menolak vaksin dapat dianggap tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 9 ayat (1). Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (“UU 6/2018”).

Namun demikian, upaya untuk mencapai target cakupan vaksinasi dengan mengedepankan sanksi administratif maupun pidana belum tentu berhasil. Justru, ini dapat mengundang reaksi balik (backlash) dan memberi bahan bakar bagi kelompok anti-vaksin.

Lalu, adakah landasan untuk menerapkan wajib vaksinasi dengan ancaman hukuman dalam suatu sistem masyarakat yang demokratis? Penulis temukan ada beberapa landasan yang mewajibkan program Vaksin diantaranya; Harm Principle, Social Free Rider, dan Tragedy of Commons. 

Dengan mempertimbangkan harm principle, wajib vaksinasi layak dilakukan karena dapat timbul krisis apabila target cakupan vaksinasi gagal dicapai. Sedangkan, permasalahan free rider dan tragedy of the commons berkaitan dengan keadilan distribusi manfaat dan beban vaksinasi yang seharusnya merata lintas golongan atau elemen masyarakat.

b. Apakah Vaksin Melanggar HAM?

Dari perspektif epidemiologi maupun hak asasi manusia (HAM) mewajibkan vaksinasi dengan ancaman sanksi dianggap sebagai pendekatan yang kurang tepat dalam upaya pengendalian wabah ini, sebab hal ini tentu melanggar hak asasi manusia.

Selain berpotensi melanggar hak individu, pendekatan yang sifatnya koersif belum tentu berhasil. Pendekatan ini berisiko menyulut reaksi balik yang dapat mengakibatkan semakin banyaknya penolakan terhadap program vaksinasi yang sedang bergulir.

Sebagai contoh, pendekatan pemerintah Inggris saat wabah cacar (smallpox) pada Abad ke-19 dengan mengenakan hukuman bagi warga yang menolak vaksin malah memicu gencarnya gerakan anti-vaksin.

Sebagian masyarakat yang menolak vaksinasi berpendapat bahwa mewajibkan vaksinasi merupakan pemaksaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”). Selain itu, juga dianggap sebagai pelanggaran integritas terhadap tubuh seseorang yang sebenarnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU 36/2009”), pada; Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009, Pasal 8 UU 36/2009, Pasal 56 ayat (1) UU 36/2009, Pasal 34 UUD 1945, Pasal 41 UU HAM, dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dengan adanya dalil, bahwa Vaksinasi bukanlah sebuah kewajiban dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia, maka banyak masyarakat Papua yang tidak terima dan menolak program Vaksin, walaupun barangkali dapat dikategorikan dalam Derogasi HAM. 

3. “Terprovokasi oleh Media Hoax.”

Selama pandemi Covid-19, banyak isu tidak benar atau hoaks yang tersebar di media sosial (medsos) atau grup Whatsapp terkait kesehatan. Beredarnya kabar hoaks ini tentu membuat masyarakat Papua menjadi salah kaprah menyikapi adanya pandemi Covid-19.

Nampaknya Negara +62 menjadi pemecah rekor dunia, Negara dengan penyebar hoax terbanyak di dunia. Bayangkan saja, tahun lalu pada bulan agustus saja KOMINFO sudah mencatat ada 1028 hoax tersebar di seantero negeri ini. 

Di Papua khususnya, penulis secara aktif mengikuti informasi perkembangan Covid 19 melalui berbagai platform media. Facebook dan group Messanger menjadi platform penyebaran berita hoax utama bilah disbandingkan dengan platform media lainnya. 

Misalnya, beberapa hari yang lalu, penulis mendapatkan pesan di messanger oleh salah satu teman Facebook. Berikut isi pesannya:
“Kepada semua orang Papua, jangan ikut vaksin. Paus Fransiskus telah bermimpi dan ketemu Tuhan Yesus dan berpesan: Jangan Vaksin karena vaksin itu program dari Anti-Kris alias 666. Dan program Vaksin akan membunuh semua orang di bumi karena dunia sudah mulai penuh dengan orang. Teruskan pesan ini jika ko sayang sama orang Papua.”

Berita yang tidak memiliki sumber yang jelas ini satu dari sekian banyak berita hoax yang tersebar di berbagai platform media. 

Dengan melihat fenomena penyebaran berita hoax yang semakin dominan di Papua, maka tentu hal ini mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat untuk semakin menolak program Vaksin, menambah keraguan dan kebingunan. Tidak semua, ada yang menerima program Vaksin, namun ada juga yang menolak. 

4. “Adanya Pengaruh Nilai Budaya”

Nilai budaya adalah seperangkat aturan yang disepakati dan tertanam dalam suatu masyarakat, lingkup organisasi, atau lingkungan masyarakat, yang telah mengakar pada kebiasaan, kepercayaan (believe), dan simbol-simbol, dengan karakteristik tertentu yang bisa dibedakan satu dan lainnya sebagai acuan prilaku dan tanggapan atas apa yang akan terjadi atau sedang terjadi.

Ada satu hal yang menarik penulis untuk menelusuri lebih dalam lagi, yakni adanya sebuah kepercayaan yang berkembang di Papua akhir-akhir ini, yang berkaitan erat dengan pandangan masyarakat terhadap Covid 19 ini.

Kepercayaan tersebut tidak lain adalah keyakinan bahwa Covid-19 ini hanya menyerang orang, golongan, ras berkulit putih saja. Sedangkan ras kulit hitam, menurut keyakinan dan pandangan ini, tidak akan terserang. Media menjadi instrument terpenting dalam penyebaran isu ini. 

Desas-desus ini kemudian diperkuat lagi oleh adanya animisme dan dinamisme. Parah tetua adat yang diyakini mampu berkomunikasi dengan roh dan mendapatkan petunjuk, melalui mereka masyarakat yakini, ada informasi dan petunjuk yang disampaikan. 

Selain itu, tidak sedikit masyarakat yang bermimpi dan bersaksi bahwa Covid-19 ini adalah peringatan dan hukuman bagi manusia agar bertobat dan percaya kepada Tuhan. Sehingga Vaksin ini hanya bagian dari program Anti-Christ, yang tidak lain adalah 666. 

Maka dengan adanya nilai-nilai budaya, tradisi, sistem animisme dan dinamisme yang kuat dan kental di Papua mempengruhi sebagian dari orang asli papua (OAP) yang berujung pada penolakan terhadap program Vaksin. 

5. “Pengaruh Faktor Psikologi”

Manakalah kita memperhatikan sisi Psikologis orang asli Papua (OAP), secara umum dapat kita simpulkan bahwa orang Papua adalah golongan orang yang tidak mudah percaya pada suatu hal. Dengan kata lain, mereka musti lihat, saksikan, dan alami sendiri dulu, barulah keyakinan dan kepercayaan terhadap sebuah objek kan nampak dan menguat. 

Bagi orang Papua, diperlukan yang namanya “Shock Therapy.” Kata shock therapy, dalam fenomena sosial, dapat dikonotasikan sebagai suatu lecutan atau cambukan yang membangunkan orang. 

Sebagian orang Papua akan sadar bahaya Covid-19 ketika mereka mengalami letusan yang membangunkan mereka, “Shock Therapy.” Apabilah diri mereka, keluarga, kerabat, sahabat, atau rekan kerja terkena virus-19 dan mereka saksikan dengan mata mereka, barulah mereka bisa percaya. 

Sehingga dapat kita simpulkan, dimana faktor psikologi ini memiliki pengaruh besar dalam penolakan vaksin. Penulis yakin, dengan merembesnya Varian Delta SARS-Cov-19 di Papua, terutama Timika, Merauke, Wamena, Jayapura dan Manokwari, dengan banyaknya jumlah orang asli Papua yang terkena virus mematikan ini, dapat menyadarkan masyarakat Papua akan pentingnya program Vaksin di bumi Cendrawasih. 

6. “Iman versus Nalar”

Terjadi percekcokan sengit antara Iman dan Nalar: antara apakah harus vaksin atau tidak, apakah vaksin ini program dari kelompok 666 atau tidak, apakah vaksin ini program penanaman chip dengan tujuan yang jahat atau tidak, apakah vaksin ini justru membahayakan tubuh atau tidak. Dan masih banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang muncul. 

Disisi lain, tidak sedikit orang yang yakini bahwa Iman dapat mengalahkan virus ini. Dengan berdasarkan pada Iman, kelompok ini yakin bahwa Virus ini tidak akan mempan bilah kita berpegang teguh pada Tuhan. 

Dari sekian alasan yang penulis telusuri, ada satu dalil yang paling kuat yakni, adanya keyakinan bahwa Virus ini adalah bagian dari proses seleksi sebelum memasuki akhir Zaman. Selain itu, ada juga yang meyakini, virus ini akan menyerang orang yang tidak memiliki Iman yang kuat. Disamping itu, kelompok ini juga menentang pelarangan Ibadah di Gereja.

Disisi lain, yang perlu disadari adalah Iman tanpa Perbuatan pada Hakekatnya Mati. Iman semustinya dibarengi dengan Nalar. 

7. “Parasit Skeptisisme yang melahirkan Apatisme”

Dengan adanya akumulasi dari sikap traumatis, pengaruh berita hoax, nilai-nilai budaya dan praktek tradisi animisme/dinamisme, serta pengaruh psikologis dan nilai religi, maka terciptalah sikap skeptisisme. Dimana skeptisisme adalah paham yang memandang sesuatu selalu tidak pasti, lalu muncul keraguan.

Selanjutnya, skeptisisme yang sudah berakar dalam sanubari akan melahirkan apatisme. Dimana apatisme adalah sikap tak acuh atau tidak peduli terhadap segala sesuatu yang terjadi di sekitar. Dengan kata lain, akumulasi dari beberapa faktor diatas membuat sebagian orang Papua ragu dan tidak acuh, serta munculnya phobia yang berujung pada penolakan program Vaksinasi. 

8. “Kurangnya Sosialisasi tentang Program dan Tujuan Vaksinasi”

Alasan penolakan yang berikut disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dari stakeholders maupun pemerintah pusat dan daerah. 

Presiden RI, Joko Widodo pun mengakui bilah sosialisasi mengenai vaksinasi Covid-19 masih kurang di tengah masyarakat Indonesia, seperti yang penulis baca dari media antaranews.com pada Sabtu, 20 Februari 2021 16:08 WI.

Program Vaksinasi lebih cenderung dilakukan via Media online. Tentu hal ini membuat masyarakat Papua tidak memahaminya secara tepat, mengingat keterbatasan akses internet, media komunikasi dan informasi. 

Maka, dengan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai program Vaksinasi, sebagian masyarakat Papua menolak untuk ikut serta dalam program vaksinasi. 

9. “Belum adanya peraturan daerah sebagai bentuk Follow-Up dari Peraturan Pusat”

Walaupun ada Surat Edaran PEMPROV PAPUA NO 440/7736/SET tentang “PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERSEKALA MIKRO DAN PERCEPATAN VAKSINASI COVID19 DI PROVINSI PAPUA” yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juli 2021, namun surat edaran ini dianggap bersifat formil saja dalam prakteknya. 

Penulis menemukan banyak terjadi kebocoran dimana-mana, yang barangkali dapat mempercepat proses penyebaran SARS-CoV-19, apalagi dengan merembesnya virus Varian Delta. Banyak toko, warung, bar, diskotik, karaoke, SPA yang sering buka diatas batas waktu beraktivitas yang ditentukan. 

Selain itu, bilah kita melihat tindakan follow-up peraturan daerah oleh setiap kabupaten di Papua maupun Papua barat, tidak semua kabupaten mengikutinya. Bahkan penulis perhatikan ada beberapa kabupaten yang sama sekali tidak mengeluarkan seperangkat peraturan mengenai Pembatasan Aktivitas dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Papua. 

Keadaan ini tentu memberi ruang gerak yang sebebas-bebasnya kepada masyarakat, dimana peraturan dan surat edaran pemerintah daerah hanya dianggap syarat formil saja. Hal ini juga akan berdampak pada keyakinan masyarakat bahwa “pemerintah juga tidak ketat, virus bohongan alias business gelap, maka tidak perlu vaksin.” Statemen demikian acapkali penulis temui, baik dalam percakapan langsung maupun diskusi online via platform media.
 


10. EPILOG

Maka, berdasarkan ulasan singkat diatas, dapat kita simpulkan dengan mudah bahwa setidaknya ada sembilan faktor utama yang mempengaruhi sebagian masyarakat Papua sehingga menolak program vaksinasi, diantaranya adalah:

1. Adanya Sikap Traumatis yang Lahir dari Memoria Passionis.
2. Vaksin dianggap Tidak Wajib dan Berpotensi Melanggar HAM.
3. Terprovokasi oleh Media Hoax
4. Adanya Pengaruh Nilai Budaya.
5. Pengaruh Faktor Psikologi.
6. Iman versus Nalar 
7. Parasit Skeptisisme yang melahirkan Apatisme.
8. Kurangnya Sosialisasi tentang Program dan Tujuan Vaksinasi.
9. Belum adanya peraturan daerah sebagai bentuk Follow-Up dari Peraturan Pusat.


Dengan demikian penulis sarankan agar:
1. Dalam mengimplementasikan program Vaksinasi di Papua, Aparat Negara sebagai stakeholders musti dikurangi. Bilah perlu tidak terlibat dulu, mengingat pendekatan pihak keaman di Papua cenderung tidak humanis. Juga, banyak masyarakat Papua masih trauma dengan kekerasaan Aparat Negara, baik oleh TNI maupun institusi POLRI.

2. Pemerintah wajib membedakan derogasi HAM (Derogatable rights dan Non-Derogatable rights).

3. Diperlukan sebuah tindakan guna memerangi berita dan Platform media penyebar hoax.

4. Tetua adat, toko pemuda dan masyarakat perlu mengambil bagian dalam memberikan informasi yang akurat, faktual dan berimbang.

5. Perlu Melibatkan Himpunan Psikologi dalam memberikan terapi sebelum vaksinasi. 

6. Perlu dilakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat hingga di pelosok pedalaman.

7. Perlu ada efek jera bagi pelanggar dari seperangkat Peraturan yang ditetapkan.

8. Perlu ada peraturan yang ketat, dan pengawasan yang kuat dalam implementasinya. 

Penulis adalah Papuanus Iyai [Aktivis Kemanusiaan Asal Papua]

Baca tulisan lain dari saya: https://www.akuratpapua.com/2021/07/alasan-pelarangan-lock-down-tito-pemuda.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jakarta, Mahasiswa Asal Meepago Tolak DOB Provinsi Papua Tengah, Berikut Isi Pernyataan.

Resmi! Hengky Yikwa Dilantik Sebagai Ketua Panitia Konferensi Ke III Pemuda Baptis West Papua

IPPMAPI Kota Studi Nabire Usai Terima Puluhan Anggota Baru Secara Resmi