Program BUMDes Kilat Dari Paniai: Sosialisasi Bersama Masyarakat Dari Lapangan Terbuka
Foto pada saat Kegiatan Sosialisasi tentang BUMDES tingkat kabupaten sampai desa sedang berlangsung," Sabtu, 22 Mei 2021, (Yusak Uti) |
PANIAI_AKURATPAPUA.COM -- Kegiatan sosialisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diadakan oleh Pengurus Tingkat Kabupaten-desa di Provinsi Papua, Kabupaten Paniai, Enarotali. Rabu, (17/05/2021). Siang lalu.
Kegiatan Sosialisasi tentang BUMDES tingkat kabupaten sampai desa, dihadiri oleh berbagai perwakilan antara BPMK, BPMDA, pengurus BUMDes tingkat kampug serta seluruh akhar rumput masyarakat kabupaten Paniai.
Ketua BUMDes kabupaten paniai, Yanuarius Yogi, S.AB membuka acara pembukaan Sosialisasi sekaligus memberikan sambutan kepada seluruh masyarakat Paniai.
Dalam sambutan ia mengatakan “bahwa semoga acara sosial ini, dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat kabupaten Paniai 216 Desa/kampug. Dalam pengelolaan program BUMDes, guna mengangkat potensi ekonomi berbasis desa/kampug yang ekonominya tertinggal" ucapnya
Yanuarius Yogi saat diwawancarai awak media ini, ia menjelaskan “bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kab Paniai, adalah sebuah lembaga ekonomi yang menganut asas mandiri dengan modal usaha yang sumbernya dari masyarakat Kab Paniai".
Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
BUMDES sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDES harus bersumber dari masyarakat,
BUMDes "Kilat Dari Paniai" Berdiri dan mengurus berdasarkan Berbadan hukum berdasarkan itu. BUMDes itu pun mengurus sendiri. Guna mengembangkan usaha milik kampug/Desa sesui yunit program kerja.
"BUMDes ini juga didirikan atas inisiatif dari masyarakat itu sendiri. BUMDes dibangun untuk mengelola potensi yang ada diKab Paniai 23 Distrik 216 desa secara kolektif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Maka dari itu Rakyat Paniai bebas expresi SDA dan SDM". Bebernya
Ia menjelaskan alur tahapan untuk menjalankan program BUMDes " bahwa, Ketika desa memiliki BUMDES banyak hal yang bisa dibangun guna meningkatkan perekonomian desa. Keberadaan usaha-usaha dalam wadah BUMDES akan menyerap tenaga kerja, terserapnya tenaga kerja akan memberikan pendapatan yang meningkat di masyarakat.
Hal tersebut dapat menandai kemajuan desa di berbagai sektor dari potensi yang ada di desa. Guna mencapai hal tersebut, berikut adalah tahapan-tahapan yang dapat dilakukan dalam membangun BUMDES.
Tahap Perencanaan, dalam pembentukan BUMDES tahapan pertama yang dapat dilakukan adalah Perencanaan, dalam tahap perencanaan yang harus dikerjakan adalah pembentukan organisasi, menentukan jenis usaha, membuat kerangka usaha. Ketiga hal tersebut harus direncanakan dengan matang dan detail agar badan usaha dapat terwujud dan berkembang dengan baik.
Tahap Pengamatan, setelah melakukan tahap perencanaan selanjutnya melakukan pengamatan, pemerintah desa perlu mengamati potensi dan aset desa yang dapat dijadikan usaha BUMDES.
Lanjut dia, "Dalam tahapan pengamatan ini sangat penting untuk benar-benar memahami potensi perkembangan usaha yang akan dijalankan melalui BUMDES tersebut". Jelasnya
Tahap Penataan dan Seleksi, setelah menyelesaikan tahap pengamatan dan mendapatkan data potensi apa saja yang dapat dijadikan usaha BUMDES selanjutnya perlu melakukan penataan.
Lanjutnya dia "Hal ini penting karena dalam tahap pengamatan biasanya akan banyak jenis usaha yang muncul, maka kemudian harus dilakukan seleksi dan penataan yang tepat, sehingga dapat diperoleh usaha mana yang paling memiliki potensi dan dapat dijadikan sebagai usaha andalan" jelasnya
Tahap Pemeliharaan, Usaha BUMDES yang telah berjalan harus memiliki pemeliharaan yang baik, hal ini wajib hukumnya karena dana desa yang menjadi modal penggerak harus benar-benar tersalurkan sesuai peruntukannya dan memberikan keuntungan.
"Pemeliharaan ini meliputi menyisihkan keuntungan untuk keperluan penyusutan peralatan, keperluan teknologi baru dan pemeliharaan umum dari terjaminnya keamanan usaha milik desa" tuturnya
Tanggapan dari perwakilan Kepala Desa/Kampung"Membangun Indonesia dari desa adalah salah satu fokus pemerintah saat ini, hal ini dengan adanya undang-undang desa yang memberikan keleluasaan pemerintah desa mengelola pemerintahannya sendiri.
Dalam hal ini tercetus badan yang disebut sebagai BUMDES atau Badan Usaha Milik Desa, salah satu tujuannya adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan pemberdayaan potensi desa. Ucap Perwakilan kepala Desa, Yigigoubi Kayame.
"Dalam BUMDES sebagai badan usaha memiliki modal atau aset yang sebagian atau seluruhnya berasal dari desa. Modal tersebut akan digunakan untuk menciptakan usaha-usaha dari potensi desa, yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan pekerjaan dan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat." Bebernya
Dalam pengelolaan BUMDES yang baik, pengelolaan modal atau aset harus bisa dijadikan acuan guna mendapatkan keuntungan atau benefit.
Menurut Kayame "Dari keuntungan tersebut secara langsung mau pun tidak langsung akan meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa secara umum". Katanya
Perwakilan dari kepala suku ia menyampaikan bahwa, program BUMDes tersebut ini, kami siap terima dan siap jalangkan.
Menurutnya berpesan kepada pengurus BUMDes kabupaten Paniai "bahwa, program tersebut itu, bagi kami masyarakat terima dengan lapan dada. Untuk siap jalangkan program tersebut itu" katanya.
Terpisah dari itu Kementerian Desa ( KeMenDes) Abdul Halim Iskandar, ia menjelaskan bahwa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Untuk seluruh Indonesia.
Ia mengatakan "Sebaran daerah tertinggal itu berada di sejumlah Provinsi seperti Papua dan Papua Barat" katanya
Daerah tertinggal ini merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).
Tugas Ditjen PDT menurut Pasal 18 Perpres Nomor 12 tahun 2015 adalah Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dengan adanya Perpres ini maka Kemendes PDTT bakal merumuskan kebijakan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal ini,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Menurunya "Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres:
Pasal 2
1. Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria:
a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.
2. Selain dari itu, berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.
3. Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
4. Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri". Jelas Abdul Halim Iskandar.
Pewarta: Yusak Uti
Editor: Jhon Timepa
Baik,
BalasHapusTingkatkan.