Wacana DOB Provinsi Papua Tengah, Grimin Wenda Ketua Fraksi: Ketua Asosiasi Bupati Wilayah Lapago Harus Transparan dan Terbuka Untuk Umum

Grimin Wenda SE, M.Si Ketua Fraksi Nawi Abua DPRD kabuoaten Lanny Jaya kepada Akuratpapua.com; Rabu, [11/2/2021].


JAYAPURA_AKURATPAPUA.COM--Seluruh Bupati dan DPRD Se-Wilayah Lapago jangan kita menjadi pasif dan pura-pura bisu terhadap Rakyat Wilayah lapago dalam hal Proses Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Pengunungan Tengah. Hal itu disampaikan Grimin Wenda SE, M.Si Ketua Fraksi Nawi Abua DPRD kabuoaten Lanny Jaya kepada Akuratpapua.com; Rabu, [11/2/2021].

 "UU Nomor. 23 Tahun 2014. BAB VI. Pasal 34-36 sangat Jelas bahwa Provinsi induk memekarkan Provinsi Baru, indikatornya adalah Jumlah Penduduk, Luas Wilayah, Sumber Daya Manusia (SDM), Geografi dan Potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan Pasal 37 menjelaskan bahwa dari Provinsi induk mengusulkan kepada pemerintah Pusat untuk memekarkan Provinsi Baru/ DOB disetujui oleh Bupati Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPR-P) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/kota induk lalu disetujui oleh bersama, itulah aspirasi sesui Undang Undang", Tetapi yang paling penting bagi saya adalah Jumlah Penduduk dan SDM", Jelas Wenda.

Dia lanjut, tertuang dalam UU Otonomi Khusus BAB XXIV Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 76 mengatakan Bahwa "Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di lakukan atas Persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh yaitu kesatuan Sosial Budaya, Kesiapan SDM dan Kemampuan Ekonomi di masa mendatang", oleh karena itu yang mengesahkan dan menetapkan UU ini adalah Pemerintah pusat itu sendiri, lalu yang melanggar UU juga Pemerintah pusat atau Negara itu sendiri", Harap Grimin, Lanny Jaya, 11 Februari 2021.

Ketua Fraksi Ninawi Abua, Kabupaten Lanny Jaya berharap agar ditinjau kembali definisi dari UU No. 23 tahun 2014 Pasal 34-36 dan Pasal 37 secara jujur dan transparan juga UU Otsus No. 21 Tahun 2001 pasal 76 sangat Jelas. Oleh sebab itu, tegas saya,  kepada seluruh Bupati Induk di Wilayah Lapago, DPRD Induk Wilayah Lapago,  MRP dan DPR-P induk harus Jujur dan Terbuka dan transparan kepada seluruh komponen Rakyat  Papua di Wilayah Lapago!! Daerah Otonomi Baru (DOB) bukanlah kepentingan yang dimanfaatkan oleh segelintir orang, sebab urusan pemerintahan tidak bisa bermain secara rahasia", Tegas Wanimbo.

"Bila kita melihat secara Kaca Mata politik, seluruh Bupati dan DPRD Wilayah Lapago memilih Diam, maka kepentingan Politik Nasional dan kepentingan politik Daerah/lokal akan mengorbankan Rakyat Kecil dan Generasi Emas massa depan Papua serta seluruh Sumber Daya Alam"

Grimin Wanimbo Ketua Fraksi Ganbungga Ninawi Abua Kabupaten Lanny Jaya, sarankan kepada seluruh Bupati dan DPRD Wilayah Lapago agar terbuka, transparan dan bermartabat keapda publik dalam hal wacana DOB Provinsi Pengunungan Tengah. Terima atau tidaknya harus terbuka untuk umum di suluruh 7 wilayah adat di Papua agar suluruh wilayah adat mengetahui. Pungkas wanimbo,

Saya sangat berharap tambah Grimin, kepada saudara Bupati Lanny Jaya Befa Yigibalom,. SE.M.Si, selaku Ketua Asosiasi Bupati Se-Pengunungan serta seluruh jajarannya dalam hal ini Buapti-Bupati untuk menangkapi secara  serius, jujur, adil dan bermartabat untuk umum dalam hal pemekaran DOB Provinsi Pengunungan Tengah yang sedang diwacanakan oleh DPR-RI di KOMISI II saat ini. Tutur Grimin.

Reporter: Yas Wenda
Editor: Jhon Timepa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jakarta, Mahasiswa Asal Meepago Tolak DOB Provinsi Papua Tengah, Berikut Isi Pernyataan.

Resmi! Hengky Yikwa Dilantik Sebagai Ketua Panitia Konferensi Ke III Pemuda Baptis West Papua

IPPMAPI Kota Studi Nabire Usai Terima Puluhan Anggota Baru Secara Resmi