bisakah Indonesiakan Papua Dengan Slogan NKRI Harga Mati? Simak Berikut Ini!

 BISAKAH INDONESIAKAN PAPUA DENGAN SLOGAN NKRI HARGA MATI?

 

Foto: Ilustrasi

Opini.

Oleh: J. Timepa
 
Sebutan "NKRI Harga Mati" menjadi salah satu slogan penting bagi oknum tertentu, gunakan pada momen tertentu untuk ucapkan pada kelompok atau pihak lain mewakili Negara. Slogan itu digunakan demi membatasi Hak Asasi Manusia (HAM) orang lain yang diatur kemudian dilindungi oleh Konstitusi, UUD 1945 dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Logikanya begini,

Bila bangsa, golongan atau etnik dan kelompok lain terjebak pada slogan "NKRI Harga Mati" maka penguasa yang punya kepentingan tersebut itu akan senang, gembira dan bertepuk tangan. Kerap kali Kita hanya jadi alat kepentingan mereka, seolah orang papua itu tidak punya harapan dan masa depan yang harus menentukan dengan pilihan kita.

Sejak lama kita digunakan sebagai binatang politik dengan menggunakan slogan NKRI Hara Mati yang berujung nyawa, sekian banyak Aktivis, Intelektual dan Tokoh Papua hilang jejak.

Totalitas orang asli papua didata pertahun, jejaknya dihitung perdetik oleh oknum tertentu, kediaman dicungkil balik sehingga relasi yang kuat pun diputus.
"Negara tidak sedang melindungi hak hidup manusia Papua  bahwa orang Papua itu memiliki hubungan yang sangat erat kaitannya dengan alam, Negara  justru merusak dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan manusia Papua dengan cara keji! Merusak lingkungan hidup, seperti PT. Freeport, tambang Emas Ilegal yang terbagi di seluruh papua, Penebangan Pohon Secara Liar, dan Perusahaan Sawit lainnya di seluruh bumi Cenderawaih".

Stabilitas sosial dan integritasnya sudah rapuh rusak total di kedua provinsi paling timur Indonesia. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak lagi diperlukan. UUD 1945 hanya sebuah alat untuk menggerakkan Negara tanpa menterjemahkan isinya secara seadil-adilnya.  

Pakai Nama NKRI harga mati merusak moralitas bangsa dan stabilitas Negara Hukum dan Demokrasi. Itu dalilnya.

Pakai Nama NKRI harga mati memperkosa lingkungan hidup dan hak hidup dan menutupi bebas berekspresi (Ruang Demokrasi) bagi manusia Papua yang dilindungi oleh UUD 1945 dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia HAM.

Bila diprediksi!
Harapan hidup dan masa depan orang asli Papua di Negara Republik Indonesia tidak lagi ada.

Penulis: J. Timepa

Editor: Akuratpapua.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jakarta, Mahasiswa Asal Meepago Tolak DOB Provinsi Papua Tengah, Berikut Isi Pernyataan.

Resmi! Hengky Yikwa Dilantik Sebagai Ketua Panitia Konferensi Ke III Pemuda Baptis West Papua

IPPMAPI Kota Studi Nabire Usai Terima Puluhan Anggota Baru Secara Resmi