Tiga Suku Walani, Mee Dan Moni Terus Menyerukan Atas Tambang Emas Degeuwo Yang Terus Beroperasi Tanpa Perhatian Pihak Pemerintah Daerah
Paniai_Akuratpapua.com_Opini- Tiga Suku Walani, Mee Dan Moni Terus Menyerukan Atas Tambang Emas Degeuwo Yang Terus Beroperasi Tanpa Perhatian Pihak Pemerintah Daerah. Paniai, (4/12/2020).
Akibat tidak adanya perhatian dan penanganan serius dari pihak pemerintah daerah setempat sejak tahun 2001 hinggathingga kini pertambangan ilegal di Degeuwo itu, maka pertambangan ilegal tersebut mengakibatkan sungai Degeuwo hingga lingkungan sekitarannya tercemar, Selain itu Miras, HIV AIDS, prostitusi yang menyebabkan kematian bagi warga sipil di Baya Biru.
Mahasiswa paniai Jhon Timepa mengatakan “operasi tambang emas ilegal muncul sejak tahun 2001 hingga 2020 menginjak umur (19) tahun. Ulahnya tambang liar tersebut terancam lingkungan hidup seperti tercemarnya sungai Degeuwo hingga mengakibatkan kematian bagi masyarakat adat setempat 3 suku Walani suku Mee dan suku Moni (SWAMEMO),”katanya.
Lanjut, “Tidak hanya itu namun kekerasan aparat keamanan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap masyarakat sipil termasuk prostitusi terselubung dan minuman Keras (MIRAS) yang akhirnya meningkatkan penyebaran virus HIV-AIDS dan kematian masyarakat adat setempat yang di back up oleh pihak aparat kepolisian” ujurnya Jhon Kepada media Akurtapapua.com
Mahasiswa putra daerah Degeuwo itu kaget dan kecam melihat meningkatnya angkat kematian yang dialami oleh masyarakat adat setempat diakhir-akhir ini, akibat diserang oleh berbagai penyakit ulahnya tambang ilegal tersebut yang harus ditangani secara serius oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Paniai-Papua,”kejamnya.
Lanjut Jhon, paling miris lagi bahwa dalam kondisi krisis seperti itu Pemerintah Provinsi Papua belakangan ini memberikan SK Gubernur yang merekomendasikan kepada PT. Benliz sebelumnya kurang lebih ada 3 Perusahaan yang beroperasi di sepanjang sungai Degeuwo di antaranya PT. Komputer, PT. Satria Air Service dan PT. Madinah Quarta Ain. Jika dilihat secara mekanisme, semua perusahan tidak mengantongi surat ijin berkekuatan hukum sebab semuanya dilakukan sepihak tanpa melibatkan pihak pemilik lokasi.
“Sementara itu masalah penambangan Ilegal di sepanjang sungai Degeuwo yang berbasis HAM tersebut itu belum ditangani secara serius oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Paniai maupun Pemerintah Provinsi sebagai Wilayah kekuasaannya sendiri.
Para pimpinan lembaga Eksekutif dan Legislatif serta jajarannya di Kabupaten Paniai yang dihormati. Kalian diutus oleh rakyat untuk rakyat maka, selesaikanlah dengan serius masalah lingkungan hidup di paniai termasuk penambangan emas terbesar yang beroperasi secara Ilegal di sepanjang sungai Degeuwo yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Kami mohon kepada para pimpinan yang terhormat, bapak dorang tidak perlu repot untuk pikir banyak untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun cukup lakukan sebagai berikut:
Pertama, Kerja sama antar kab Nabire dan Paniai. kedua, Kerja sama dengan Lembaga LPMA SWAMEMO sebagai Otoritas menindaklanjuti Pergub Papua Nomor 41 Tahun 2011 serta Instruksi Bupati Paniai No. 51 Tahun 2015. Ketiga, Cabut Surat Ijin Usaha Penambangan, gugat serta adili para pelaku penambang ilegal sesuai dengan peraturan yang berlaku di tingkat daerah hingga Provinsi.Dengan cara ini masalah Degeuwo akan diselesaikan dengan baik dan professional, jelas Jhon
Jhon berharap masa depan kehidupan masyarakat Tiga Suku Walani, Mee dan Moni itu harus tergantung pada Pemerintah Kabupaten Paniai dan Pemerintahan Provinsi Papua,”harapnya.
Credit: Jhon Timepa/Akuratpapua
Komentar
Posting Komentar