Polda Papua Menuduh MRP Merencanakan Makar: Mahasiswa Papua; Bila Terbukti Bubarkan Saja MRP

 
 Foto: Ilustrasi

  
Akuratpapua.com_Opini-  Polda Papua Irjen. Pol. Drs. Paulus Waterpauw menerbitkan Maklumat  bernomor: Mak/I/XI/2020, dengan tuduhan serius bahwa kegiatan Rapat Dengar Pendapat Rakyat Papua (RDPRP) yang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah berpotensi makar. 
 
Berdasarkan maklumat tersebut diatas, Polres Merauke menangkap lebih dari 50 orang dari Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait kegiatan rapat dengar pendapat (RDP), pada Selasa (16/11) lalu. Mereka dijerat dengan tuduhan makar.

Kapolres Merauke AKBP Untung Suriatna menjelaskan bahwa aparat melakukan penindakan lantaran kegiatan rapat MRP itu menyalahi aturan dan tidak menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Mestinya, kata Untung, rapat ditujukan untuk membahas evaluasi perpanjangan UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Papua.

Namun Saat dilakukan penindakan, beberapa anggota kedapatan mencoba untuk membuang dokumen-dokumen dalam rapat yang ternyata memuat struktur organisasi lengkap dalam rencana referendum yang dibuat.

Jhon Timepa; salah satu Mahsiswa Papua menanggapi tuduhan serius itu, Bila terbukti Lembaga Majelis Rakyat Papua Dan Papua Barat MRP itu merencanakan makar terhadap Negara maka Negara harus membubarkan Lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) itu lantaran rakyat Papua lagi ramai ramai menolak.  
 
Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah lembaga Negara yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945 (Konstitusi) melaui Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Papua dan Papua Barat sebagai otoritas. Rapat Dengar Rendapat Rakyat (RDPR) yang diselenggarakan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah sesuai amanat Negara melalui Undang Undang nomor 21 Tahun 2001 tenang Otonomi Khusus Bagi Papua dan Papua Barat", Jhon jelaskan,
 
"Pasal 77 UU No. 21/2001 berbunyi Usul perubahan atas Undang-Undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan"
 
Bagian A
"Pasal yang sama menjelaskan bahwa dan itu bukan oleh segelintir orang, tetapi oleh ribuan orang yang mewakili berbagai komponen orang asli Papua", lanjut Jhon
  
Undang Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 namun justru setiap aksi demontrasi damai yang lakukan oleh rakyat Papua dalam rangkah menurut keadilan dan menolak perpanjangan Otonomi Khusus Bagi Papua dan Papua Barat, selalu dipukul, dipenjara dan dibubarkan paksa oleh gabungan aparat militer Indonesia, sehingga setiap aspirasi rakyat papua itu tidak pernah sampaikan secara terbuka untuk umum di muka publik. Berbagai kekerasan seperti Diskriminasi, Rasis dan Intimidasi terhadap Mahasiswa Papua juga terus terjadi di seluruh wilayah Indonesia". kata Timepa kepada Akuratpapua.Com, Senin (30/11/2020).

 
Timepa menambahkan; Pengiriman Aparat Militer Indonesia di tanah Papua terus meningkat hampir setiap bulan dalam jumlah uang banyak di tengah-tengah Covid-19 dengan alasan pengamanan, rakyat Papua mengalami traumatis di seluruh Kabupaten dan Kota atas kehadiran Aparat Militer Indonesia yang berlebihan. Saking banyaknya TNI-POLRI di seluruh tanah Papua maka kekeras pun makin meningkat hingga berujung TNI menembak mati seorang Pdt Yeremias Zanabani pada sabtu (19/9/2020) dan diduga TNI kembali menembak dua pelajar  di perbatasan Distrik Gome dan Agandugume, Ilaga, Papua, Jumat (20/11). Korban pelajar bernama Atanius Murib (17) tewas di tempat. Sementara kawannya, Maluk Murib (17) dalam kondisi kritis
 
Negara terus mengabaikan berbagai aspirasi protes penolakan UU No. 11  Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Negara jistru kerja keras mendorong UU nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cita Kerja dan Pilkada serentak ditengah-tengah Covid-19 tanpa mempertimbangkan Hak hidup dan dampak buruk akibar pilkada di tengah Covid-19 yang akan hadapi oleh rakyat di seluruh indonesia. 
 
Jika kita mengamati setiap kebijakan pemerintah di akhir-akhir ini maka semua ini praktek orde baru yang pernah terkubur sejak tahun 1998, semua itu terjadi demi kepentingan investasi dan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia maka Negara manfaatkan pandemik Covid-19 untuk mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Citpa Kerja". Jhon menuturkan

Dari semua bentuk kebijakan dan praktek-praktek yang dilakukan oleh negara diera ini, maka harus akui bahwa negara tidak lagi memihak pada rakyat namun negara pro pada para kapitalisme lokal, nasional dan internasional;. tutup Jhon.
 

Credit: Jhon Timepa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jakarta, Mahasiswa Asal Meepago Tolak DOB Provinsi Papua Tengah, Berikut Isi Pernyataan.

Resmi! Hengky Yikwa Dilantik Sebagai Ketua Panitia Konferensi Ke III Pemuda Baptis West Papua

IPPMAPI Kota Studi Nabire Usai Terima Puluhan Anggota Baru Secara Resmi