20 Tahun Tambang Emas Degeuwo Dioperasi Secara Ilegal, LPMA SWAMEMO: Mendesak Pememerintah Provinsi Papua Untuk Segera Tutup
Penambangan illegal gold (emas liar) di sepanjang sungai Degeuwo diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi kepentingan sepihak. Padahal Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat Suku Walani, Mee dan Moni (LPMA Swamemo) yang diakui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paniai merupakan representatif masyarakat pemilik hak ulaya adat Meepago, telah menjalankan kewajibannya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif penambangan.
Sejak 2001 hingga tahun 2021 kurang lebih 20 tahun lamanya tamabang emas di sepanjang sungai Degeuwo itu diduga beroperasi secara ILEGAL tanpa mengantongi Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP), tidak sesuai dengan Undang-Udang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. seperti yang diterangkan pada pasal 1 bagia 1-38.
Thobias Bagubau Ketua Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat Suku Walani, Mee dan Moni (LPMA-SWAMEMO) selama ini banyak masalah yang terjadi di kawasan pendulangan emas di sepanjang Kali Degeuwo, sehingga kawajiban Pemerintah Provinsi dan Daerah harus penuhi dan direalisasikan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Thobias Bagubau dalam postingan akun media sosial Facebook miliknya pada Selasa, 6 April 2021.
" Lembaga ( LPMA SWAMEMO) Wilayah Adat Mee-Pago Papua.
Meminta Kapolda Papua ikut serta dalam rangka membantu dan menangani keamanan guna backup Pemerintah Provinsi Papua," tegas bagubau pada postingan di Akun Facebook milinya, Selasa, (6/4/2021).
dalam hal ini, lanjut Thobias, Bapa Gubenur Papua. Kadis Pertambangan (ESDM) Papua,bersama Pemerintah Daerah setempat, guna sesegera mungkin tertipkan sekaligus Tutup pertambangan Wilayah Adat Mee-Pago,dan lebih khususnya tambang liar di sepanjang sungai Degeuwo Paniai.!!, ucapnya.
(Am/JT)
Komentar
Posting Komentar