AMP KK Jember Peringati 15 Agustus 1862-15 Agustus 2021 New York Argeement, Berikut 12 Pernyataan sikap
59 TAHUN NEW YORK AGREEMENT ILEGAL DIATAS TANAH PAPUA BARAT
JEMBER_AKURATPAPUA.COM --Berdasarkan Perjanjian New York yang ditanda-tangani tanggal 15 Agustus
1962 di Markas Besar PBB, New York – Amerika Serikat antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland mengenai Papua Barat.
Maka dibentuklah suatu Badan Penguasa Sementara PBB yang diberi nama
UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority) yang akan
berkuasa selama 1 (satu) tahun sesuai perintah dari Sekretaris Jenderal PBB.
Serta dibantu oleh UNSF (United Nations Security Force) untuk menjaga
keamanan dan ketertiban di Papua Barat selama penguasaan UNTEA.
Pasukan UNSF yang ditugaskan ke Papua Barat berasal dari Canada, India,
Amerika, Nigeria, Swedia, Ceylon, Australia dan Pakistan.1
Selama keberadaan UNTEA dan UNSF di Papua, Pemerintah Indonesia
menggunakan taktik provokasi untuk mendesak pasukan UNTEA segera
mundur dari Papua Barat dan menolak Pelaksanaan Penentuan Nasib Sendiri.
Sedangkan rakyat Papua yang memprotes untuk menolak Indonesia dihajar
habis oleh Pasukan Indonesia dan anehnya hal ini dibiarkan UNTEA begitu
saja. Bahkan Pimpinan UNTEA Djalal Abdoh melaporkan kepada Sekretaris
Jenderal PBB U Thant hanya tentang desakkan masyarakat yang menolak
PEPERA dan mendesak UNTEA segera keluar dari Papua.
Pada masa penguasa UNTEA, rakyat Papua telah diadakan uji coba
Referendum di kabupaten Merauke tetapi seluruh rakyat menolak Indonesia.
Oleh karena itu, dilakukan suatu perundingan rahasia di ibu kota Italy, Roma pada tanggal 30 September 1962 yang mana aturan International yang
ditetapkan dalam Perjanjian New York 15 Agustus 1962 harus dirubah
menjadi aturan Musyawarah sesuai dengan Praktek Parlemen Indonesia.
Tidak ada hukum internasional atau nasional yang mencatat secara sah bahwa Papua Barat menjadi bagian dari Indonesia.
Tidak ada resolusi PBB yang mengikat status hukum west Papua dalam Indonesia.
Wilayah papua adalah masih wilayah koloni, proses dekolonisasi west papua digagalkan atas kepentingan dan kongkalikong amerika serikat, Belanda, PBB dan Indonesia.
perjanjian NewYrok Agreement 15 agustus 1962 yang melegitimasi pepera 1969 tidak sah karena orang papua tidak dilibatkan sebagai subyek.
Perjanjian Roma Agreement pada tanggal 30 september 1962 yang menyepakati tetang pelaksanaan Pepera 1969.
Dalam perjanjian Roma di italia bagimana taktik strategi Pepera 1969 harus dimenangkan indonesia supaya kapitalis amerika bisa menanam saham untuk investasi dan eksplorasi sumber daya alam di Papua salah satunya kontrak karya PT FREEPORT INDONESIA. Dalam pertemuan ini menyepakati kontrak karya tentang SDA di Papua.
Amerika juga memaksa UNTEA agar sebelum pepera 1969 segera mengakhiri tugasnya dan mendesak Belanda serakan administrasi west papua kepada UNTEA dan selanjutnya utusan PBB diserahkan kepada Indonesia sebelum rakyat papua menetukan nasib masa depan melalui Pepera 1969.
Ketika penyerahan administrasi West Papua belanda serahkan kepada UNTEA dan dari UNTEA ke indonesia sehingga secara sepihak tanpa orang papua ketahui sehingga terjadi pemberontakan di arfai manokwari 26 Juli 1965.
Kedatangan Bangsa Indonesia di seluruh tanah Papua Barat sangat
menakutkan dan keji karena terjadi perampokan, pemerkosaan, penindasan,
penjarahan, penculikan, pembunuhan, pembasmian dokumen tentang Papua
Barat dan penahanan terjadi di mana-mana akibat miskinnya militer
Indonesia. Hal ini, menyebabkan timbulnya rasa anti Indonesia yang sangat
dalam.
Akibatnya terjadi perlawanan rakyat penduduk asli Papua yang
dipimpin oleh Aser Demotokay pada tahun 1963 di Hollandia (sekarang
Jayapura) hingga berlanjut di Manokwari pada tahun 1965.
Setelah hasil Pepera 1969 bentuk protesnya Zet Rumkorem dideklarasikan negara republik Papua Barat 1 Juli 1971.
Setelah hasil Pepera diperdebatkan di PBB sehingga tidak ada resolusi politik yang dilahirkan.
Sebagian besar negara afrika dan caribian berjumlah 42 negara menolak hasil jejak pendapat di papua dan mengusulkan resolusi baru agar referendum di papua harus diulang.
sementara ada negara yang mendukung dan menyetujui hasil Pepera, negara yang mendukung indonesia dengan hasil Pepera adalah negara kapitalis amerika dan sekutunya.
Ada negara yang abstain dalam voting di PBB.
perdebatan sangat alotnya di UN maka atas usulan 42 negara afrika dan caribian untuk harus referendum ulang.
Maka PBB mengambil solusi alternatif bahwa Belanda dan Indonesia membangun papua selama 25 tahun terutama pendidikan, kesehatan dan ekonomi di papua.
Setelah 25 west papua di kembalikan ke PBB agar melakukan referendum ulang atau mengambil resolusi baru.
Namun setelah 25 tahun Indonesia tidak memenuhi kesepakatan di PBB melalui cacatan Notebook nomor 2504 indonesia dan belanda bangun papua hanya 25 tahun.
Indonesia tidak memenuhi kesepakatan di PBB nomor 2504 sehingga Dr.Tom Wanggai mendeklarasikan Melanesia Barat atau bintang 14 pada tanggal 14 desember 1988.
Maka Tidak ada resolusi Politik yang diadopsi oleh PBB bahwa Wilayah West Papua bagian dari NKRI.
Sementara resolusi 2504 itu bukan resolusi politik namun Resolusi Pembagunan Infrastruktur, Ekonomi, Kesehatan dan Pendidikan di PAPUA.
Hasil dari kesepakatan di PBB pembangunan 25 tahun adalah Universitas Cendrawasih ( UNCEN) berdiri.
Dengan demikian Wilayah Papua masih Koloni sehingga Bangsa Papua memiliki hak politik untuk menetukan nasib sediri atau Proses Dekolonisasi yang yang digagalkan oleh Indonesia melalui invasi militernya.
Awal Mengklonisasi wilayah West Papua dan gagalkan proses dekolonisasi di papua adalah melalui Trikora 3 komando rakyat oleh soekarno 19 desem1961.
Jadi keberadaan Indonesia di west papua ilegal dan perlu meninjau kembali keabsahan status Hukum West Papua dalam Indonesia melalui Hukum internasional di ICJ.
Maka dalam peringati hari perjanjian new York agreement kami Aliansi mahasiswa Papua komite kota Jember menyatakan sikap politik kepada rezim Jokowi-ma`aruf amin, Belanda Amerika serikat, dan PBB untuk segerah
Berikut pernyataan sikap
1. Jika tidak Indonesia memberikan ruang bagi rakyat Papua untuk menetukan nasib masa depan Melalui mekanisme demokratis yaitu Referendum Ulang di West Papua.
2. Memberikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua Barat.
3. Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua Barat Sebagai Syarat Demokratik.
4. Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, MIFFE, dan yang Lainnya, yang Merupakan Dalang Kejahatan Kemanusiaan di atas Tanah Papua Barat.
5. Amerika Serikat, Belanda, Indonesia, Rusia, Harus Bertanggung Jawab atas Penjajahan dan pelanggaran HAM yang Terjadi terhadap Bangsa Papua Barat dari Trikora hingga Otsus Berlanjut.
6 PBB Segera desak Indonesia membawa Persoalan Papua Barat ke Meja Perundingan.
7.Buka akses Jurnalis Internasional dan Nasional ke Papua Barat.
8. Kebebasan Berkumpul, Berpendapat dan Berekspresi bagi rakyat Papua Barat.
9.Bebaskan Viktor Yeimo dan seluruh tahanan politik Papua Barat tanpa syarat.
10.Tolak Otsus Jilid II.
*11. Tetapkan TPNPB Bukan Organisasi Terroris, KKB, KKBS, Tapi Mereka Adalah Freedom Fighter.*
*12. New York agreement ilegal diatas tanah Papua*
Demikian pernyataan sikap ini. Kami menyerukan kepada seluruh Rakyat Papua Barat untuk bersatu dan berjuang merebut cita-cita pembebasan nasional. Atas perhatian dan dukungan seluruh rakyat Indonesia dan Papua Barat, kami ucapkan terima kasih.
(Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Jember)
(JT)
Komentar
Posting Komentar