PN Jatim Vonis 5 Bulan Terhadap 2 Aktivis Mahasiswa Papua: Kuasa Hukum dan AMP Kecewa pada Putusan, Berikut 4 Pernyataan Sikap
JAKARTA_AKURATPAPUA.COM -- Baru-baru ini tertanggal (22/7/2021).
Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur memvonis 5 bulan penjara terhadap dua Aktivis Mahasiswa Papua Roland Levy dan Kelvin Molama yang ditangkap sejak 3 Maret 2021 lalu di Jakarta.
Kami Melihat Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis lima bulan terhadap dua aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Roland Levy dan Kelvin Molama yang ditangkap sejak 3 Maret 2021 lalu di Jakarta.
Kententuan tersebut selaras dengan Pasal 9 angka 1 Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan politik : “Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi.Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.” Kentuan-ketentuan diatas menunjukan larangan terhadap penangkapan, penahanan, maupun hal lain yang dapat menyebabkan kriminalisasi yang merupakan penegakan hukum yang tidak sah. Baru-baru ini terpadat kasus penangkapan Dua Aktivis Mahasiswa Papua yaitu Roland Levy dan Kelvin Molama Pada 03 Maret 2021 oleh Polda Metro Jaya. Dalam proses penangkapan mereka ditangangkap tanpa diperlihatkan surat perintah dan terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penangkapan. Saat putusan PN jaktim 22 juli 2021.
Usai mendengar putusan dari PN Jakarta Timur, Michael Himan dari Tim Advokasi Papua sebagai Kuasa Hukum Roland dan Kelvin mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Sangat Kriminalisasi 2 kwn roland dan kelvin tanpa material tersebut adalah salah.
“Putusan hari ini sangat mengecewakan. Kami tim kuasa hukum sangat kecewa dengan hakim PN Jakarta Timur. Karena putusan itu tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan maupun keterangan dari terdakwa,” ungkapnya usai ikuti sidang putusan, Kamis (22/7/2021).
Kami Tidak Terima dengan Keputusan MK
Menurut Himan, penahanan kedua kativis tersebut sangat politis. Sebab dalam proses persidangan yang sudah dilalui baik dari aspek bukti-bukti maupun dari keterangan terdakwa tidak harusnya vonis tidak seperti saat ini.
Dia menilai, penahanan kedua aktivis tersebut karena politisi, maka tidak menutupi kemungkinan ada tekanan dari pihak luar.
“Itulah sebabnya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti yang diajukan dan keterangan terdakwa. Karena dalam pembuktian, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kedua aktivis tersebut adalah pelaku. Tetapi PN tetap vonsi 5 bulan dipotong masa tahanan,” terangnya.
Michael yang juga kuasa hukum dari Rolan dan Kelvin mengatakan putusan tersebut telah memenangkan semua pihak.
“Dengan putusan seperti ini menunjukkan PN ingin memenangkan semua pihak. Tetapi diputusakan sesuai dengan masa tahanan,” tambahnya.
Roland Levy dan Kalvin Molama, dua aktivis Papua polisi dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 3 Maret 2021. Kedua aktivis tersebut ditahan karena kasus pemukulan Rajit Patiran, salah satu mahasiswa yang sering menyebarkan poster atas nama Aliansi Mahasiswa Papua.
Rajit Patiran juga sering menggunakan logo AMP mengaku sebagai Sekjen AMP dan Ketua IMAPA mahasiswa Papua.
Kejadian pemukulan sendiri terjadi pada Tanggal 27 Januari 2021, sejak mahasiswa Papua gelar aksi demo damai penolakan Otonomi Khusus (Otsus) dan penambangan emas Blok Wabu Intan Jaya di gedung MRP/DPR di Jakarta.
Oleh tu Kami Melihat Hakim tersebut adalah salah, kriminalisasi merupakan terminologi ilmu Kriminologi dan ilmu Hukum Pidana yang artinya penentuan suatu perilaku yang sebelumnya tidak dipandang sebagai suatu kejahatan menjadi suatu perbuatan yang dapat dipidana.
Kriminalisasi dapat terlihat dari penangkapan, penahanan yang tidak sah bahkan peradilan sesat yang terus terjadi. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan Hak Asasi Manusia UUD 1945 . Sebagai negara yang mengakui hak asasi manusia Indonesia sendiri telah memiliki aturan-aturan serta ikut meratifikasi konvensi Internasional tentang larangan yang secara tersirat berkaitan dengan bentuk-bentuk larangan kriminalisasi, yang merupakan bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Pasal 34 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.” oleh karena itu Kami
Pernyataannya sikap
Kami , Alinsi Mahasiswa Papua (AMP Kk) jakrta. Meyikapi keputusan PN Jaktim kemerin 2 aktivis mahasiswa Papua
Roland levi dan Kelvin Molama.
1. Kentuan tersebut selaras dengan Pasal 9 angka 1 Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan politik , Hentikan Dekriminalisasi terhadap 2kawan roland dan kelvin
2. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.”
3. Kentuan-ketentuan diatas menunjukan larangan terhadap penangkapan, penahanan, maupun hal lain yang dapat menyebabkan kriminalisasi yang merupakan penegakan hukum yang tidak sah.
4. Baru-baru ini terpadat kasus penangkapan Dua Aktivis Mahasiswa Papua yaitu Roland Levy dan Kelvin Molama Pada 03 Maret 2021 oleh Polda Metro Jaya.Dalam proses penangkapan mereka ditangangkap tanpa diperlihatkan surat perintah dan terdapat
Penulis Toli Wanimbo yang adalah Aktivis Mahasiswa Papua (AMP)
Editor: (JT)
Komentar
Posting Komentar