Hati-Hati, Ada Surat Tugas Dan Edaran Palsu Atas nama KPK Di Papua
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
JAYAPURA_AKURATPAPUA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar masyarakat ataupun penyelenggara negara hati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan KPK di Papua. Sebab, beredar informasi adanya surat tugas dan edaran palsu mengatasnamakan KPK di Papua dalam beberapa waktu belakangan ini.
"KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Tugas dan Surat Edaran tersebut palsu," tegas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/1/2021).
Ali Fikri mengatakan, surat yang beredar di Papua tersebut, berisi penugasan terhadap individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan dan bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, sambung Ali, dalam surat edaran yang diterima KPK, disebutkan adanya pelantikan pengurus, penyerahan SK atribut dan pembekalan pengurus KPK tingkat Provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu. Ali memastikan bahwa surat tugas dan edaran tersebut palsu alias hoaks.
Ali menekankan, hingga saat ini KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah, dan juga tidak memberikan mandat atau wewenang melalui surat tugas kepada pihak lain selain Pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi.
"KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggungjawab untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar," ungkap Ali
Selain itu, ditambahkan Ali, KPK juga mengimbau kepada masyarakat ataupun penyelenggara negara untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terkait dengan pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.
"Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Konfirmasi kepada KPK dapat dilakukan melalui CALL CENTER 198 atau E-MAIL INFORMASI@KPK.GO.ID," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini memang sedang melakukan penyidikan kasus
dugaan korupsi di Papua. Kasus itu yakni terkait proyek pembangunan
Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika,
Provinsi Papua. KPK sudah masuk proses penyidikan dalam pengusutan
perkara tersebut.
Sejalan dengan proses penyidikan tersebut, KPK sebenarnya sudah
menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan informasi
yang dihimpun tim Media, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka
dalam proses penyidikan perkara ini.
Ketiga tersangka tersebut yakni, seorang kepala daerah di Papua, seorang pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang kontraktor. Ali Fikri tidak membantah ihwal sudah adanya tersangka dalam perkara ini.
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan siapa saja tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua tersebut. Sebab, kata Ali, itu menjadi kebijakan baru pimpinan KPK saat ini.
Sumber: MCW.com
Editor: Akuratpapua.com
Komentar
Posting Komentar